AYOJAKARTA.COM - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, menanggapi pertanyaan sejumlah masyarakat mengenai kelanjutan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil pemilihan umum.
Mahfud membantah narasi bahwa wacana hak angket hanya merupakan gertakan dari partai-partai yang kalah Pemilu 2024.
Mahfud Md juga mengatakan bahwa proses hak angket hanya tinggal menunggu masa sidang DPR.
“Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, dorongan untuk menggulirkan proses tersebut terasa semakin kuat dari partai-partai pengusungnya di DPR.
Pertanyaannya pun muncul, mengapa tidak langsung diajukan gugatan ke MK setelah hasil pemilihan umum dinyatakan oleh KPU pada tanggal 20 Maret?
Baca Juga: Ingin Bekerja di BUMN? Ini 5 Jurusan Paling Banyak Bekerja di PT Pertamina
Mahfud pun menjawab bahwa menurut prosedur hukum, gugatan ke MK harus menunggu keputusan resmi dari KPU.
Diketahui juga bahwa partai-partai pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki niatan yang sama untuk mengajukan hak angket.
Saat ini mereka hanya menunggu pembukaan Sidang DPR.
Setiap partai pengusung disebut telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung pengajuan hak angket di sidang DPR.
Meskipun bukan anggota partai politik, Mahfud mengatakan telah memberikan masukan dan saran terkait substansi dari rencana hak angket tersebut.
Baca Juga: Rekrutmen BUMN Segera Dibuka! Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu sebelum Daftar
Mantan Menteri Polhukam itu menegaskan bahwa perannya adalah untuk memastikan agar proses hak angket dapat berjalan dengan lancar.
Hal tersebut Ia lakukan meskipun bukan merupakan bagian dari partai politik.
Pasangan Ganjar-Mahfud mendapat dukungan oleh dua partai yang saat ini memiliki kursi di parlemen, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara pasangan Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).