News

Rismon Sianipar Laporkan Bukti Rekaman CCTV Rekayasa Kasus Jessica Wongso di DPR RI

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 02 Mar 2024, 09:42 WIB
Rismon Sianipar

AYOJAKARTA.COM - Polemik rekaman CCTV yang telah direkayasa dalam kasus Jessica Wongso terus digaungkan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Setelah menunjukkan berbagai bukti adanya rekayasa dalam rekaman CCTV tersebut. Kini Rismon Sianipar berani mengirimkan bukti rekayasa itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengaku bahwa dirinya telah mengajukan hal ini melalui Pengaduan Masyarakat (dumas) DPR RI secara online.

Baca Juga: CPNS Tahun 2024 Dibuka April! Ada 200 Ribu Lebih ASN yang akan Ditempatkan di IKN

“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada DPR RI, bagian dumas DPR RI secara online,” kata Rismon Sianipar, dikutip dari Youtube Balige Academy, Sabtu, 2 Maret 2024.

Bukti pengaduan yang diajukan oleh Rismon Sianipar di DPR RI, ia tunjukkan dalam unggahan video di kanal Youtube Balige Academy.

Dalam bukti tersebut terlihat Rismon Sianipar telah mengunggah 30 bukti rekaman CCTV yang direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Baca Juga: Tes Kepribadian Cinta: Apakah Dia Suka Dirimu atau Hanya Sebatas Sahabat Saja?

Dengan adanya pengaduan tersebut Rismon Sianipar berharap Ketua DPR Puan Maharani, beserta anggota yang lainnya dapat melihat bukti-bukti tersebut.

“Mudah-mudahan di email dari dumas itu dapat benar-benar dilihat dan diperhatikan,” ungkapnya.

Menurut dia, kejadian yang menimpa Jessica Wongso merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat berat.

“Bagaimana seorang anak bangsa ditersangkakan bahkan dipidanakan 20 tahun dan telah menjalankan 8 tahun penjara. Tetapi tuduhan atau bukti yang disajikan dalam persidangan Jessica Komala Wongso adalah bukti rekayasa,” tandas Rismon Sianipar.

Diketahui, Rismon Sianipar sudah memberikan banyak bukti adanya rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Baca Juga: Loker Terbaru Maret 2024 Perusahaan Besar Mulai dari KAI Hingga Astra, Lulusan SMA Bisa Daftar Lho!

Dari bukti CCTV rekayasa itu, telah dijadikan rujukan oleh hakim dan saksi ahli untuk menjatuhkan hukuman pada Jessica Wongso.

***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Maria Wulan