News

Presiden Jokowi Beri Pangkat Istimewa pada Prabowo Subianto, Apakah Sudah Sesuai dengan UU?

Oleh: Sinta Widia Lestari Jumat 01 Mar 2024, 17:12 WIB
Presiden Jokowi Beri Pangkat Istimewa pada Prabowo Subianto

AYOJAKARTA.COM - Prabowo Subianto lagi-lagi mendapat sorotan publik hingga trending di berbagai sosial media.

Pasalnya, Menteri Pertahanan itu baru-baru ini memperoleh pangkat kehormatan dari Presiden Jokowi.

Pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI (HOR) yang diterima Prabowo Subianto dari Presiden Jokowi merupakan bentuk kenaikan pangkatnya sebagai Menteri Pertahanan RI.

Selain itu, pemberian kenaikan pangkat kehormatan juga merupakan bentuk penghargaan atas bakti Prabowo Subianto kepada rakyat serta bangsa dan negara.

"Penganugerahan (ini) merupakan bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ungkap Presiden Jokowi dikutip ayojakarta.com dari presidenri.go.id, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Soal IKN Akan Mulai Ditempati, Jokowi: Saya Tunggu Airportnya Jadi, Jalan Tolnya Jadi

Seperti diketahui, Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.

Namun yang ramai dipertanyakan adalah apakah penetapan pangkat baru Prabowo Subianto tersebut sudah diatur dan ada dalam Undang-Undang?

Pangkat istimewa yang diberikan pada Prabowo Subianto tersebut rupanya telah dintur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009.

Presiden Jokowi telah menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: AMIN dan GAMA Ungkap 5 Pernyataan Sikap, Mulai dari Pemilu hingga Menuntut Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Jokowi.

Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Keputusan kenaikan pangkat tersebut juga memperlihatkan kematangan politik di Indonesia.

Di mana, rivalitas politik ternyata dapat diredam demi kepentingan bersama dan pembangunan nasional.***

Reporter Sinta Widia Lestari
Editor Fathul Amanah