News

Tempuh Jalur Hukum untuk Membuka Kasus Jessica Wongso ke Layanan Pengaduan, Ini yang Dialami Rismon Sianipar Saat Coba Membongkar

Oleh: Karseno AJ Jumat 01 Mar 2024, 16:36 WIB
Menurut Rismon, para Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut telah menyalahi sejumlah aturan dalam menangani kasus Jessica Wongso.

AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar yang merupakan Saksi Ahli Digital Forensik dalam kasus Jessica Wongso, kembali menyoroti sejumlah jaksa di kasus kopi sianida.

Menurut Rismon, para Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut telah menyalahi sejumlah aturan dalam menangani kasus Jessica Wongso.

Salah satu hal paling mencolok yang dilakukan jaksa dalam menangani kasus Jessica Wongso adalah penggunaan alat bukti digital hasil rekayasa M. Nuh.

Karena itu melalui kanal Youtube-nya, Rismon kembali melakukan langkah hukum terkait dengan persidangan di tahun 2016 silam.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan Rismon adalah dengan memberikan laporan secara daring melalui kanal laporan Komisi Kejaksaan.

Dengan berbekal sejumlah barang bukti yang dimiliki, Rismon percaya proses penanganan hukum bisa dilakukan sesuai prosedur.

Namun demikian Rismon justru menyayangkan layanan pengaduan Komisi Kejaksaan yang dinilainya kurang responsif dalam menerima laporan.

Baca Juga: Kamu Akan Dipastikan Lolos CPNS 2024 Jika Kamu Penuhi Kriteria Ini! Ada Tunjangan Khusus untuk ASN di IKN

Hal tersebut terjadi karena sejumlah dokumen berisi barang bukti laporan mengalami kendala saat dilakukan pengunggahan.

Selain masih belum bisa disisipi unggahan dokumen berkapasitas 128 megabyte, server Kejaksaan juga tidak merespon saat dilampirkan unggahan 10 megabyte.

Berdasarkan protokol pengaduan melalui situs web, Rismon mengalami kesulitan karena server jaringan internet Simple-Mas yang dinilainya lelet.

“Saya ingin melaporkan dengan bukti-bukti ilmiah yang saya dapat, tapi saat mengunggah dokumen pendukung, dari tadi Please Wait-Please Wait terus,” keluh Rismon.

Terkait kondisi tersebut, Rismon mengaku kecewa karena langkah hukum yang sedang ditempuhnya berulang kali mengalami kendala.

Atas kurang responsifnya sistem pelaporan daring yang dimiliki Komisi Kejaksaan, Rismon kemudian melayangkan kritik.

“Enak sekali kalian hanya tinggal tunggu laporan, pada saat kita laporkan server kalian please wait terus,” ungkap Rismon.

Karena itu, melalui kanal Youtube-nya Rismon meminta agar para pihak terkait dengan sistem pelaporan online mulai memperbaiki layanan pelaporan.

Langkah tersebut menurut Rismon sangat penting dilakukan, karena layanan pelaporan yang baik membutuhkan akses mudah serta kecepatan.

Dengan adanya perbaikan sistem, maka setiap laporan yang dikeluhkan masyarakat bisa lebih cepat masuk untuk dilakukan penanganan.

Baca Juga: Undip Terima 12.735 Mahasiswa Baru di Tahun 2024, Ini 10 Jurusan dengan Daya Tampung Terbanyak!

“Ini server abal-abal atau memang disengaja? Supaya tidak ada jejak digital untuk mengadu, kalau tidak ada laporan kan berarti tidak ada apa-apa,” imbuhnya.

Pelayanan laporan pengaduan yang responsif, menurut Rismon sangat penting sebagai salah satu cara memperbaiki kualitas hukum di Indonesia.

“Ini saya tidak tahu berhasil atau tidak, karena sudah tiga kali saya coba-coba,” ujarnya dikutip Ayojakarta, Jumat 1 Maret 2024 dari Balige Academy,

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam