AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK.
Rencana dibukanya seleksi CPNS dan PPPK ini mengalami perubahan. Pasalnya, informasi pada awal tahun 2024 pembukaan seleksi CPNS periode pertama mulai di buka Maret 2024.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2024 mengalami penundaan.
Menurut Abdullah Azwar Anas pembukaan seleksi CPNS tahun 2024 akan dibuka pada April 2024. Hal ini tentunya lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dibuka September.
“April selesai, April bisa dibuka. Berarti ini jauh lebih cepat biasanya kan September, ini lebih cepat,” kata Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Anas menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengumpulkan kebutuhan formasi masing-masing kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga: Perbedaan Batas Usia untuk CPNS dan PPPK 2024, Ternyata Bisa dari Usia 18 Tahun! Formasi Apa?
Selain itu, terdapat beberapa hal yang membuat penjadwalan ulang seleksi CPNS kali ini ditunda. Salah satunya karena persiapan teknis, dan kebutuhan administrasi yang harus dipenuhi.
“Karena kalau nggak, nanti talenta digital tetap usulkan tenaga teknis sehingga nanti kita evaluasi. Ini kita rapat terus dengan K/L terkait talenta yang akan direkrut,” ungkap Anas, dikutip dari bungko.desa.id, Kamis, 29 Februari 2024.
Pemerintah juga menjamin akan membuka formasi khusus CASN yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2024 Segera Dibuka, Benarkah Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK?
Syarat Peserta Seleksi CPNS 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, sebagai berikut:
1. Tidak pernah terlibat hukum pidana atau tidak pernah dipenjara kurang lebih selama dua tahun.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau PNS, TNI, dan anggota Polri.
3. Tidak menduduki jabatan sebagai PNS, TNI, dan anggota Polri.
4. Bukan pengurus partai dan tidak terlibat sebagai anggota politik praktis.
Baca Juga: Masih Bingung Mau Pilih CPNS Pusat atau Daerah? Cek Perbandingannya di Sini!
5. Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
6. Sehat jasmani maupun rohani.
7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
8. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto terbaru
- Swafoto/foto selfie
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh instansi yang dilamar.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024, yang harus diperhatikan oleh calon peserta.***