News

Rekrutmen CPNS 2024 Periode I Dibuka Maret, Berikut Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi yang akan Dilakukan

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 25 Feb 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi. Rekrutmen CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 untuk periode pertama akan mulai di buka pada bulan Maret 2024.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya tahun ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB), telah mengumumkan akan tersedia 2,3 juta formasi.

Baca Juga: UPDATE CPNS 2024! Berikut ini 18 Daerah yang Sudah Mengajukan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Daerahmu Termasuk?

Dari jumlah formasi tersebut akan di bagi untuk seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari bungko.desa.id, berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran dan tahapan seleksi untuk calon peserta.

Cara Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Baca Juga: CPNS 2024 Didepan Mata, Ini Formasi yang Bisa Dilamar untuk Lulusan Teknik Informatika

1. Kunjungi website resmi SSCASN.
2. Buat akun terlebih dahulu di website SSCASN. dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid
3. Isi data diri lengkap, alamat, serta kontak.
4. Pilih jenis pengadaan yang diminati, CPNS atau PPPK.
5. Pilih instansi yang diinginkan, baik instansi pusat maupun daerah.
6. Pilih tingkat pendidikan yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
7. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, pas foto, serta dokumen pendukung yang lainnya.
8. Setelah semua tahapan pengisian dan unggah dokumen telah dilakukan. Maka calon peserta perlu mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti.

Baca Juga: Pejuang CPNS Merapat! Inilah Tips dan Trik Mengerjakan Tes TKP SKD CPNS 2024, Dijamin Auto Lolos!

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Adapun tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh calon peserta, sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi: Tahapan pertama yang akan dilakukan oleh calon peserta adalah seleksi administrasi. Pada tahapan ini akan dilakukan verifikasi seluruh dokumen yang telah diunggah oleh calon peserta.

Perlu diketahui hanya calon peserta yang lolos dalam seleksi administrasi, yang berhak mengikuti tes selanjutnya.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tahapan ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar dari calon peserta.

Dalam tahapan ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari tiga substest.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Pada tahapan ini calon peserta akan di tes kemampuannya sesuai dengan bidang atau jabatan yang dilamar.

Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini 7 Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati Lulusan SMA dan Sarjana

Pada tahapan SKB meliputi tes tertulis, tes praktik, tes psikologi, tes wawancara, dan berbagai tes kombinasi yang lainnya.

Demikian, cara untuk melakukan pendaftaran serta tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh calon peserta dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris