News

Update! KPU Sampaikan Perkembangan Aplikasi Sirekap: Bisa Lihat Foto Form C dari TPS

Oleh: Riky Iskandar Jumat 23 Feb 2024, 21:49 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (Tangkapan layar Youtube Metro TV)

AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan perkembangan terbaru terkait aplikasi Sirekap yang telah diperbarui sejak tanggal 15 Februari lalu.

Pembaharuan ini menitikberatkan pada koreksi konversi angka dari hasil pembacaan unggah foto formulir C di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa publikasi hasil berlangsung secara bertahap, dimulai dengan proses koreksi untuk menghindari potensi polemik di masa mendatang.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan MRP Tahap Kedua Februari 2024 Sudah Mulai Cair, KPM Full Senyum

"Publikasi berdasarkan hasil koreksi, untuk menghindari polemik," ucap Hasyim Asy'ari dikutip ayojakarta.com dari Youtube Metro TV pada Jumat (23/2/2024).

Pada aplikasi Sirekap, kata dia memungkinkan pengguna untuk melihat foto formulir C hasil plano di TPS secara terus-menerus.

Selain itu, pengguna dapat memilih wilayah tertentu, seperti Jakarta Pusat, dan kemudian memilih kelurahan serta TPS yang diinginkan.

"Sirekap memungkinkan masyarakat pemilih dan parpol untuk mengakses informasi perkembangan hasil suara di TPS dengan mudah," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pengguna juga dapat melihat scan dan mengunggah foto formulir C hasil plano dari TPS tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Saldo Bansos Masuk Rp200 Ribu, BPNT Tahap 2 2024 Sudah Cair Kamu Sudah Terima?

"Ini penting agar proses pemungutan suara menjadi transparan dan dapat diakses oleh semua pihak," tegasnya.

Selain itu, Sirekap juga memfasilitasi pengunduhan formulir C hasil plano di TPS untuk kepentingan calon dan pemantau.

"Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dilihat, di monitor dan bisa dibantu, bahkan formulir C hasil plano di TPS itu bisa di download dan bisa dihitung sendiri oleh calon dan pemantau," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Sirekap memberikan bekal bagi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, memungkinkan untuk membandingkan hasil yang ditampilkan dengan data yang ada.

"Kalau bisa mengakses ini jadi bekal ketika rekap di tingkat kecamatan untuk sama sama membandingkan apakah yang ditayangkan itu sudah benar apa belum," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Maylany Wuwung Yakin Video CCTV di Persidangan Jessica Wongso Original dan Otentik, Rismon Sianipar : Itu Rekayasa Maha Sadis dan Brutal

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan melibatkan pembukaan kotak suara dari masing-masing TPS dan memeriksa formulir hasil perhitungan suara baik yang plano maupun salinan.

"Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan itu prosesnya adalah membuka kotak suara dari masing masing TPS dan di setiap TPS ada formulir hasil perhitungan suara baik itu yang plano maupun yang salinan dan itu dijadikan dasar rekapitulasi di tingkat kecamatan," pungkasnya.**

Reporter Riky Iskandar
Editor Jinan Vania Barizky