AYOJAKARTA.COM – Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pengusung serta kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk usulkan hak angket di DPR.
Hak angket ini diusulkan oleh Ganjar sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, hak angket juga sebagai salah satu bentuk permintaan tanggung jawab dari lembaga penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ganjar mengakui bahwa usulan hak angket ini akan melalui proses yang cukup panjang, namun menurutnya hak angket adalah cara terbaik untuk saat ini.
“Kalau ingin melihat, membuktikan, mengetahui hak angket paling bagus karena kita menyelidiki. Itulah yang saya usulkan,” kata Ganjar, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Anggap Hak Angket Cara Paling Pas Usut Kecurangan Pemilu: Gak Perlu Takut!
Disisi lain, capres 01 Anies Baswedan mengatakan bahwa partai yang tergabung dalam koalisi perubahan akan siap untuk mendukung usulan hak angket tersebut.
Lantas langkah apa saja yang akan dilalui untuk merealisasikan hak angket di DPR?
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU/Kebijakan Pemerintah, yang berdampak pada masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Hak angket dapat dibahas jika diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Syarat penggunaan hak angket harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Kemudian keputusan tersebut dapat diambil dengan adanya persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika hak angket tersebut diterima maka akan dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan, dan melaporkannya pada rapat Paripurna DPR maksimal 60 hari setelah pembentukan panitia.
Apabila dalam rapat paripurna memutuskan adanya pelanggaran, maka DPR dapat menggunakan hak untuk menyatakan pendapat.
Dalam hak menyatakan pendapat DPR dapat menyertakan pendapatnya atas kebijakan pemerintah mengenai kejadian tersebut.
Jika dalam rapat DPR menerima laporan dari panitia khusus tentang adanya pelanggaran hukum, maka DPR dapat mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).***