AYOJAKARTA.COM — Bansos PBI-JKN merupakan bantuan sosial reguler pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata di DTKS Kemensos RI.
Sasaran penerima bansos PBI-JKN mulai dari kategori anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK Sederajat), ibu hamil, anak usia dini lansia, dan penyandang disabilitas.
Bansos PBI-JKN disalurkan kepada 90 juta KPM untuk mendapatkan akses dan fasilitas kesehatan secara gratis.
Sudah memasuki minggu terakhir di bulan Februari 2024, Kemensos masih gencar menyalurkan bansos baik reguler maupun tambahan yang menyasar pada KPM tidak mampu dan rentan miskin.
Setidaknya sudah ada empat bansos Pemerintah telah disalurkan KPM di antaranya bansos PKH, bansos BPNT dan bantuan cadangan beras Pemerintah 10kg dan bantuan KIS PBI-JKN.
Sebagai informasi, Bansos PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan salah satu bantuan sosial yang bernaung di bawa Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebagai pemberian jaminan akses pelayanan kesehatan secara gratis.
Baca Juga: KPM Berbahagia! Bansos Tahap 2 Resmi Cair, Cek Saldo Masuk di KKS Rp200.000–Rp600.000
Mekanisme pemberian bansos PBI-JKN oleh Kemensos RI diatur di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan juga dikelola oleh Kementerian Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan.
Penerima PBI-JKN akan mendapatkan pelayanan dan jaminan gratis dari unit kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, misalnya puskesmas, rumah sakit, praktik dokter mandiri, dan sebagainya.
KPM non DTKS Kemensos RI tetap bisa mendapatkan bansos PBI-JKN, Jika dengan mendaftar bantuan PBI-JK yang dikelola oleh UPTK Pemerintah daerah masing-masing, dengan dana bantuan bersumber dari APBD.
Bantuan PBI-JKN diberikan bukan dalam bentuk uang tunai melainkan akses pelayanan kesehatan gratis misalnya pemeriksaan kesehatan rutin, perawatan pasien sakit di puskesmas atau rumah sakit, dan sebagainya.
Pembiayaan pelayanan kesehatan gratis ini dengan catatan bahwa pemeriksaan kesehatan atau perawatan pasien sakit yang telah di-cover oleh PBI-JKN.
Untuk bulan Februari 2024, bansos PBI-JKN sudah dicairkan sebesar Rp42.000 per bulan atau jika ditotal pencairan 12x selama satu tahun sebesar Rp504 ribu, dan akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan untuk pembayaran iuran bulanan.
Sehingga, KPM penerima bantuan tidak perlu mengurus administrasi apapun, karena sudah diurus oleh pemerintah.
Seperti layaknya bansos PKH dan BPNT yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), bansos PBI-JKN juga memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan ketika ingin mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis.
Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PBI-JKN?
KPM bisa mendaftarkan diri bisa menghubungi pendamping PKH desa, pemerintah desa terkait baik RT, RW, pihak aparatur kelurahan atau desa atau Dinas Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah domisili apabila KPM sehat atau tidak mengalami sakit.
Akan tetapi jika KPM sakit dan dirawat di rumah sakit, maka dapat mendaftarkan diri melalui UPTK Pemerintah Daerah terkait untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Persyaratan penerima bansos PBI-JKN, sebagai berikut:
1. KPM terdaftar di DTKS Kemensos RI.
2. Jika non DTKS maka wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
5. Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Jadwal Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Berubah? Cek di Sini
Untuk mengetahui apakah KPM terdaftar atau tidak dalam bantuan KIS PBI JK ini bisa mengeceknya di situs Cek Bansos Kemensos DTKS.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman resmi bansos Kemensos RI yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa domisili sesuai dengan data KTP KPM bansos dengan benar.
3. Masukkan nama lengkap KPM.
4. Masukkan Kode Captcha untuk verifikasi.
5. Setelah itu Klik Tombol "Cari Data".
6. Setelah itu, Sistem Cek Bansos akan secara otomatis mencari nama KPM. Jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos yang diinginkan misal bansos PBI-JK.
Atau bisa juga mengecek melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Caranya install aplikasi Cek Bansos di ponsel terlebih dahulu kemudian daftar. Setelah dapat user dan password dari Pusdatin, maka bisa langsung login di Cek Bansos dan masuk ke menu Bansos.
Pada menu Bansos terdapat beberapa keterangan nama bansos, lalu cari Bansos PBI-JKN. Jika terdaftar sebagai penerima bansos tersebut maka akan muncul keterangan kolom penerima bansos PBI-JKN.
Nantinya jika nama Anda tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan memunculkan status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.
Bisa juga mengecek daftar penerima bansos dengan bertanya kepada pendamping PKH, operator desa, atau operator Dinas Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah, sehingga dapat memantau informasi melalui SIKS-NG sehingga hasilnya akurat dan valid.***