AYOJAKARTA.COM – Kubu pasangan capres Anies-Imin serta Ganjar-Mahfud berdiri dalam satu barisan untuk mengajukan Hak Angket di DPR.
Pengajuan Hak Angket di DPR tersebut dilakukan oleh capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Melalui Hak Angket di DPR, masing-masing calon presiden berharap akan menemukan jalan terbaik terhadap adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui publik, wacana terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemilu 2024 berlangsung secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Dugaan adanya keberpihakan terhadap salah satu paslon, bukan saja terjadi di tingkat pemerintah daerah tetapi melibatkan banyak oknum pejabat.
Perhitungan hasil surat suara yang menimbulkan polemik baik di dalam maupun luar negeri, ditengarai menjadi salah satu faktor adanya dugaan kecurangan.
Sehubungan dengan adanya rencana Hak Angket di DPR, Maruarar Siahaan selaku Mantan Hakim MK dan Pakar Hukum Tata Negara memberi tanggapan.
Menurut Profesor Maruarar, dalam konteks penyelenggaraan pemilu DPR memiliki tiga jenis fungsi yang berkenaan dengan pengawasan.
Selain Hak Angket yang kini tengah diusahakan capres nomor urut satu dan tiga, DPR juga memiliki hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Hak angket adalah suatu hak yang dimiliki DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang satu kebijakan yang strategis dari pemerintah,” jelasnya.
Dimana penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap kebijakan pemerintah tersebut, memiliki dampak luas di masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Dari ketiga hak yang dimiliki DPR tersebut, nantinya para anggota DPR akan memberikan pernyataan terkait dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
“Ini syaratnya harus diusulkan oleh 25 anggota DPR dan ditentukan melalui sidang pleno, serta dihadiri oleh 50 persen plus satu saat pembuatan keputusan,” imbuhnya.
Adapun hal-hal penting yang akan menjadi acuan dalam proses hak angket, Maruarar menilai keseluruhan aspek pemilu akan menjadi pertimbangan.
Berkiblat pada ketentuan tersebut, maka seluruh tahapan pemilu mulai dari persiapan sampai dengan penentuan pemenang akan menjadi pertimbangan.
Namun demikian, Maruarar menilai proses panjang dalam hak angket akan menimbulkan kendala tersendiri sehingga relatif sukar untuk dilakukan.
Situasi politik yang saat ini membuat anggota DPR memiliki kecenderungan untuk berkelompok, merupakan salah satu potensi penghambat lahirnya hak angket.
Sehingga kesepakatan yang terjadi antara Anies Baswedan dengan Ganjar Pranowo, tidak selalu menggambarkan situasi koalisi di DPR.
“Paslon satu dan tiga sepakat, apakah itu menggambarkan koalisi-koalisi di DPR, ini yang menjadi perhatian,” pungkas Maruarar.