AYOJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar pranowo mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Jika DPR tidak siap dengan hak angket ia mengusulkan DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengkritisi dugaan kecurangan Pemilu 2024," jelas Ganjar Pranowo, dikutip dari Metro TV, Rabu 21 Februari 2024.
Soal hak angket ini diatur berdasarkan UU NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
Disebutkan dalam PASAL 79 Ayat (3) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat penggunaan hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 yaitu diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan syarat minimal 10 anggota DPR.
Sementara di UU 27/2009, hak angket diajukan oleh 25 anggota parlemen, lebih dari satu fraksi, dan bisa diajukan dalam sidang paripurna DPR RI.
Menanggapi usulan hak angket tersebut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut baik ajakan dari capres nomor urut 3 Ganjar pranowo untuk menggulirkan hak angket ke DPR sebagai langkah mengusut kecurangan Pemilu.
Peluang kolaborasi antar kedua paslon ini pun terbuka demi menegakkan keadilan khususnya dalam mengungkap praktik-praktik kecurangan
"Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar. Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai Nasdem partai PKB, partai PKS akan siap untuk bersama-sama. Saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan, kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan. Saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," jelas Anies, dikutip dari Metro TV.
Baca Juga: Tes IQ: Hitung Berapa Angka yang Muncul Berikutnya dari Deret ini dalam Waktu 7 Detik Saja! Bisa?
Menanggapi hak angket yang akan digulirkan paslon 01 dan 03,
Presiden Jokowi mengatakan tak masalah karena itu hak demokrasi dan tidak ada selama dilakukan dengan benar.
"Itu hak demokrasi enggak apa-apa," jelas Jokowi singkat.