AYOJAKARTA.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum perayaan Lebaran tahun ini, yang merupakan bagian dari persiapan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima gaji negara.
Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden bahwa persiapan untuk pembayaran THR ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2024.
"Persiapan pembayaran THR gaji ke-13 sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang 4 APBN 2024. Proses penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembangunan (RPP) sudah dimulai agar dapat dieksekusi 10 hari sebelum Lebaran," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas TV, 20 Februari 2024.
Dalam laporannya kepada Presiden, Sri Mulyani juga membahas beberapa perkembangan terkait APBN 2024, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi dalam pos-pos belanja serta prospek untuk tahun 2024.
Ia juga mendapatkan arahan mengenai bagaimana menavigasi situasi transisi saat ini agar tetap dapat menjalankan kebijakan keuangan negara dengan baik.
"Adjustment anggaran seperti yang sudah-sudah, termasuk beberapa pos belanja seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, serta belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang, merupakan hal yang biasa," jelas Sri Mulyani.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai APBN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan saat ini, tetapi juga akan melibatkan pemerintahan yang akan datang.
"Nanti akan ada pembahasan antara pemerintah sekarang dengan yang akan datang terkait APBN. Ini bukan hanya tanggung jawab saya sebagai Menteri Keuangan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran keuangan negara," pungkasnya.
Lebaran Kapan?
Merujuk pada Surat Keputusan Tiga Menteri Nomor 4 tahun 2023, pemerintah telah menetapkan Idul Fitri 1445 H atau tahun 2024.
Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 10 April.
Dengan demikian pembayaran THR akan dilakukan mulai Senin, 31 Maret 2024.