News

Pendaftaran CPNS PPPK 2024 Dibuka Maret, Cek Syaratnya, Hati-Hati 14 Hal Jadi Penyebab Gagal Seleksi Administrasi

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 20 Feb 2024, 10:09 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan terkait jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM — Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Di mana, pendaftaran CPNS dan PPPK mulai dibuka di minggu ketiga di bulan Maret 2024 untuk lulusan SMA, SMK atau sederajat hingga S1. 

Sebelum mendaftar, sebaiknya harus memperhatikan terkait persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus dilampirkan. 

Jika tidak sesuai, dapat menyebabkan kegagalan seleksi administrasi misalnya adanya manipulasi berkas, surat lamaran tidak sesuai ketentuan dan batas usia tidak sesuai. 

Kurang lebih satu bulan lagi, para pencari kerja terutama untuk fresh graduate dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Muhammad Azwar Anas, bahwa 2,3 juta formasi akan dibuka untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024. 

Untuk rinciannya, 2.302.543 formasi CASN yang dibagi menjadi alokasi CPNS dan PPPK baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Untuk CPNS dialokasikan sebanyak 429.183 formasi di tingkat pusat dan 483.575 formasi di tingkat daerah. 

Sedangkan untuk formasi PPPK, Kemenpan RB mengalokasikan total 1.867.333 formasi di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: 8 Daftar Instansi CPNS 2024 untuk Formasi Lulusan SMA dan SMK Mulai dari Kementerian hingga Lembaga Pemerintah

Berikut rinciannya:

- Sebanyak 221.936 formasi dialokasikan untuk instansi pusat (gabungan untuk tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan berbagai sektor penting lainnya). 

- Sebanyak 1.383.758 formasi dialokasikan untuk instansi daerah meliputi tenaga guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi dan tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi 

KemenPAN RB akan memprioritaskan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tenaga fresh graduate baik SMA, SMK atau sederajat maupun S1. 

Posisi formasi yang dibuka secara besar-besaran untuk mengisi jabatan fungsional dan pelaksana baik untuk tenaga pengajar, kesehatan, dan teknis meliputi tenaga ahli digital dan jabatan lainnya).

Selain membuka formasi CPNS dan PPPK di tahun 2024, Pemerintah juga akan mengangkat 1,6 juta tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK, di mana formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan. 

Lalu kapankah pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan terkait jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Dibuka Maret! Inilah 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan untuk CPNS 2024

Dilansir AyoJakarta.com dari  laman Sekretariat Kabinet RI, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan tahapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, sebagai berikut:

- Periode I: Pendaftaran dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024. 

- Periode II: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

- Periode III: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Lalu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2024? 

Baca Juga: Lulusan S1 Teknik Informatika Merapat, Ini Formasi CPNS 2024 yang Bisa Kalian Lamar!

Berikut persyaratan pendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

2. Pelamar sehat jasmani dan rohani.

4. Pelamar tidak pernah terlibat permasalahan hukum berat dan melakukan tindakan pidana serta mengalami hukuman penjara.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya. 

5. Pelamar memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan surat SKCK berlaku. 

6. Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya. 

7. Pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. 

8. Pelamar bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik. 

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan. 

Baca Juga: Info CPNS 2024: 10 Universitas dengan Lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil Terbanyak Tembus 9 Ribu, Kampusmu Ada?

Berikut kelengkapan berkas atau dokumen lampiran yang harus dipenuhi.:

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah pendidikan terakhir

5. Transkrip nilai pendidikan terakhir

6. Pas foto terbaru dengan background merah

7. Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi 

Ternyata ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan seleksi administrasi CPNS dan PPPK karena persyaratan dan dokumen kelengkapan tidak sesuai. 

Dikutip dari unggahan Instagram @infocpnsterkini, berikut 14 hal yang menyebabkan kegagalan seleksi administrasi saat mendaftar formasi CPNS dan PPPK 2024:

1. Kesalahan pengunggahan berkas atau dokumen yang sudah ditentukan oleh panitia penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

2. Batas minimal dan maksimal usia pelamar tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

3. Adanya tindakan manipulasi berkas persyaratan yang diunggah. 

4. E-materai tertimpa tanda tangan sehingga tidak terbaca jelas di sistem seleksi administrasi.

5. Masih merupakan anggota aktif suatu partai.

6. Kesalahan dalam pengetikan atau memasukkan identitas di link pendaftaran atau surat lamaran yang diunggah.

7. Surat lamaran yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan.

8. Surat keterangan sehat yang dilampirkan dibuat selain dari instansi unit kesehatan pemerintah atau rumah sakit daerah. 

9. Akreditasi jurusan bukan tahun kelulusan pelamar. 

10. Penulisan tujuan surat lamaran salah dan tidak jelas.

11. Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar. 

12. Nama pelamar tidak sesuai dengan dokumen identitas asli yang diunggah saat pendaftaran. 

13. Hasil scan dokumen atau berkas yang diunggah tidak jelas.

14. Hasil scan berkas dokumen yang diunggah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana