News

Gaji Pokok dan Tunjangan yang Dikantongi Komeng Jika Lolos sebagai Anggota DPD, Auto Sejahtera!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 18 Feb 2024, 06:30 WIB
Alfiansyah Bustomi Komeng

AYOJAKARTA.COM - Alfiansyah Komeng alias komedian Komeng berpeluang besar lolos dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.

Merujuk data Sirekap KPU per 17 Februari 2024 pukul 19:31 WIB, jumlah suara yang sudah masuk mencapai 52,31 persen.

Dari jumlah tersebut, Komeng memimpin dengan perolehan suara 1.556.735 atau 12,4 persen dari suara keseluruhan.

Komeng unggul jauh dari pesaing terdekatnya yang baru mendapat 5,46 persen suara.

Baca Juga: Siapa Jihan Fahira dan Partai Apa? Inilah Sosok Saingan Komeng dari Sesama Artis

Seandainya lolos menjadi DPD, kira-kira berapa gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Komeng?

Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD sama dengan yang diperoleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Baca Juga: Semakin di depan! Alfiansyah alias Komeng Memperoleh Suara Lebih dari 1 Juta! Berapa Persentasenya?

Disebutkan dalam Pasal 1 Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sementara Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sebagai gambaran, misalkan Komeng lolos sebagai anggota DPD, maka gaji dan tunjangan yang didapatkan berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kocak! Ditanya Soal Suara DPD Jabar yang Melambung Tinggi, Komeng: KPU Itu Punya Saya Sendiri, Komeng Punya Urusan

1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan istri Rp420.000
3. Tunjangan anak (2 anak x 2% GP) Rp168.000
4. Uang sidang/paket Rp2.000.000
5. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
6. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan Rp30.900
7. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813
8. Tunjangan kehormatan Rp5.580.000
9. Tunjangan komunikasi intensif Rp15.554.000
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000

Baca Juga: Di Balik Fotonya yang Nyeleneh, Ternyata Komeng Punya Cita-Cita Mulia: Saya Sudah Membawa Visi Misi

Penerimaan Lain

11. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
12. Asisten Anggota Rp2.250.000
13. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000/orang/ periode Rp70.000.000

Biaya Perjalanan (Harian)

14. a. Daerah tingkat I (per hari Rp5.000.000
15. b. Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

Baca Juga: Menang Telak di Pemilu DPD Jawa Barat, Ternyata Ini Visi Komeng hingga Singgung Korea Selatan

Uang Representasi

16. a. Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
17. b. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

18. RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
19. RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
20. Perlengkapan rumah lengkap
21. Uang Pensiun (60 persen dari gaji pokok) Rp2.520.000
22. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan Rp30.900

Gaji pokok dan tunjangan di atas adalah untuk masa jabatan 2019-2024.

Sejauh ini belum ada rencana perubahan atas besaran gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah