News

Heboh Sirekap Pemilu 2024 Hasil Suara Tidak Sinkron, KPU: Gak Ada Sembunyi-Sembunyi

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 16 Feb 2024, 16:49 WIB
Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait tidak sinkron data Sirekap.

AYOJAKARTA.COM — Hari pemungutan suara Pemilu 2024 baik untuk pemilihan capres-cawapres dan legislatif telah rampung pada Rabu 14 Februari 2024. 

Akan tetapi, banyak polemik yang terjadi pasca Pemilu 2024, mulai dari dugaan kecurangan perhitungan suara, permasalahan pemungutan suara di TPS, hingga kisruh terkait data Sirekap yang tidak sinkron dengan perhitungan aslinya. 

Seperti bola liar yang menggelinding di tengah publik  akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara dan memberikan penjelasan, khususunya terkait heboh data yang terunggah di Sirekap tidak sama dengan hasil data Formulir C Plano yang ada di TPS.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait hal tersebut.

Hasyim menjelaskan bahwa memang ada laporan masyarakat terkait perbedaan antara hasil perhitungan suara yang tercatat di Formulic C Plano yang ada di TPS, dengan konversi hasil foto formulir yang diunggah di sistem Sirekap.

Baca Juga: Caleg DPR RI: Denny Cagur, Narji, Nafa Urbach, Uya Kuya, Melly Goeslaw, Siapa Paling Unggul? Ini Hasil KPU

Sebagai informasi, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan sistem yang dikelola oleh KPU yang berfungsi untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil Pemilu.

Nantinya,data hasil pemungutan suara yang tercatat di Formulir C Hasil Plano, dapat difoto dan diunggah oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara langsung ke dalam sistem Sirekap. 

Selain itu, melalui Sirekap ini, KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024.

Terkait kejadian temuan perbedaan antara data Formulir C Hasil Plano dengan data yang terunggah di sistem Sirekap, adalah murni kesalahan dari pembacaan dan sistem konversi. 

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa di dalam sistem Sirekap terdapat sistem konversi di mana dapat membaca foto Formulir C Hasil Plano.

Perbedaan data ini karena adanya problem kesalahan sistem Sirekap dalam membaca angka perhitungan di foto formulir yang terunggah.

Baca Juga: Adanya Perbedaan Data TPS dan Aplikasi KPU, Hasyim Asyari: Ini Bukti Sirekap Bisa Bekerja, Silahkan Kita Koreksi Sama-sama

"Yang salah atau tidak tepat itu yang diunggah dan dikonversi menjadi angka hitungan itu. Oleh karena itu kami mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," kata Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat, 16 Februari 2024. 

Menurutnya, Sirekap sudah sangat membantu kinerja KPU dalam merekap hasil penghitungan suara di tiap TPS di seluruh wilayah Indonesia, dan publik bisa memantau secara berkala dan melaporkan jika adanya kesalahan data yang diunggah tidak sinkron dengan hasil di lapangan. 

"Patut kita syukuri ada Sirekap bisa mengunggah itu dan hasil penghitungan di TPS bisa diketahui oleh publik. Jadi gak ada yang sembunyi-sembunyi, gak ada yang diam-diam, semua kita publikasikan apa adanya", kata Hasyim. 

Mengingat sistem Sirekap tidak dapat diedit secara langsung oleh pengunggah foto Formulir C Hasil Plano yaitu anggota KPPS, jika ada koreksi untuk Formulir Hasil misal salah perhitungan atau salah jumlah akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Kemudian hasil formulir rekapitulasi kecamatan atau formulir D tersebut akan diunggah ke dalam sistem Sirekap sehingga publik dapat mengecek hasil koreksi.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana