News

BLT Mitigasi Risiko Pangan akan Segera Cair Setelah Pemilu, Berikut 3 Wilayah yang Menerima Bantuan

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 15 Feb 2024, 17:46 WIB
Ilustrasi pencairan uang bansos

AYOJAKARTA.COMBLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan baru pengganti BLT El Nino, yang cair pada bulan November-Desember 2023.

Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

BLT Mitigasi Risiko Pangan dibagikan oleh pemerintah sebagai bantuan atas melonjaknya harga pangan, dan gagal panen.

Baca Juga: Update Terkini Status BLT Mitigasi Risiko Pangan di SIKS-NG, KPM Bersiap Bakal Dapat Rejeki Nomplok Rp600 Ribu usai Pemilu

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 untuk setiap bulannya. Namun, bantuan ini akan disalurkan untuk pengalokasian tiga bulan sekaligus yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Jadi masing-masing KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk satu kali pencairan.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yaitu Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Hore PKH dan BPNT Tahap 1 Lanjut Cair KKS dan POS 15 Februari Dirapel BLT Beras, 600 Ribu dan BLT Sekolah? Ini Update SIKS-NG

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan diprediksi akan mulai dicairkan secara bertahap setelah pemilihan umum (pemilu).

Pencairan bantuan ini akan dicairkan melalui dua metode pencairan yaitu lewat KKS Bank Himbara, dan bisa juga melalui kantor Pos Indonesia.

Penyaluran bantuan ini akan dicairkan kepada KPM secara bertahap dan disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Mitigasi Risiko Pangan Akan Cair Dirapel 3 Bulan Sekaligus Setelah Pemilu, Cek Nama Kamu di Link Ini

Adapun wilayah tersebut dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya sebagai berikut:

Wilayah I: Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.

Wilayah II: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.

Wilayah III: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Oleh sebab itu, bagi KPM yang akan mendapatkan bantuan ini diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris