News

Komeng Berpeluang Besar Lolos sebagai Anggota DPD RI: Apa sih Tugas dan Wewenangnya Nanti?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 15 Feb 2024, 16:02 WIB
Jika Komeng lolos sebagai anggota DPD maka ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dikerjakan. Apa sajakah itu?

AYOJAKARTA.COM - Calon anggota DPD RI dari wilayah Jawa Barat, Alfiansyah Komeng atau yang lebih dikenal dengan sebutan Komeng, berpeluang besar lolos sebagai anggota DPD.

Dari data yang diakses ayojakarta di laman penghitungan suara KPU, untuk sementara komedian yang meroket lewat acara Spontan tersebut mendapat perolehan suara 8,51% atau mengantongi 262.882 suara.

Sementara pesaing terdekatnya jauh tertinggal di kisaran 3,5% suara.

Jika Komeng lolos sebagai anggota DPD maka ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dikerjakan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Baca Juga: Jumlah Suara di Model C dengan Data Sirekap KPU di TPS 53 Kalibaru Cilincing Berbeda: Untungkan Paslon 02, Rugikan Paslon 03

Tugas dan Wewenang DPD RI

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Jika dilihat berdasarkan keanggotaan, perbedaannya dengan anggota DPR adalah

- DPD: Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dengan basis daerah, mewakili setiap provinsi.

- DPR: Anggota DPR dipilih melalui pemilu dengan basis partai politik, mewakili rakyat di seluruh Indonesia.

Pada intinya DPD dan DPR memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan, namun dengan fokus dan cakupan yang berbeda.

Baca Juga: 8 Tanda Orang yang Berhati Tulus, Nomor Tujuh Level para Sesepuh

DPD fokus pada mewakili daerah dan memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

DPR memiliki cakupan yang lebih luas, mewakili rakyat secara keseluruhan dan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam