AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Hal tersebut telah resmi diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) pada awal tahun 2024.
Pemerintah akan menyiapkan 2,3 juta formasi yang terbagi dalam seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Punya 4 Skill Ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi CASN
Dari seluruh jumlah formasi tersebut pemerintah akan memprioritaskan untuk guru, bidang kesehatan, dan teknis dalam seleksi PPPK.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan untuk fresh graduate atau lulusan baru, khususnya bagi mereka yang mahir di bidang digital.
Karena dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini pemerintah akan berfokus pada penyelesaian masalah tenaga non ASN di pemerintah.
Baca Juga: 4 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar!
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dikutip dari bungko.desa.id, berikut ini syarat bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk formasi guru, di antaranya:
1. Minimal S1/D4 atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
2. Kualifikasi Pendidikan/kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan otonomi khusus Provinsi Papua.
3. Kualifikasi Pendidikan/Kompetensi Pendidik untuk guru TK, SD, atau paket A sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun.
4. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidik/kompetensi pendidik seperti ini yang lulus, maka instansi wajib meningkatkan ke jenjang pendidikan S1/D4.
5. Bagi pelamar disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru Bahasa Indonesia/Inggris.
6. Bagi pelamar disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret! Ini 4 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan
7. Untuk pelamar disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni dan budaya keterampilan.
Itulah syarat khusus bagi pelamar PPPK untuk guru, berdasarkan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya.***