AYOJAKARTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, Presiden menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keadilan, terutama terhadap keluarga pelaku korupsi yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam wawancara bersama tujuh jurnalis di Hambalang, Bogor, saat menanggapi wacana pemiskinan koruptor melalui RUU Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Trump Resmi Menaikkan Tarif Impor, Prabowo 'Nego' Tawarkan 5 Hal Ini agar Turun
"Saya sepakat bahwa hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara. Namun, kita juga harus mempertimbangkan keadilan bagi anak dan istri pelaku, apalagi jika aset tersebut diperoleh sebelum yang bersangkutan menjabat," ujar Prabowo, dikutip Rabu (9/4/2024).
Presiden menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama dalam memulihkan kerugian negara.
Ia berharap para koruptor memiliki kesadaran untuk mengakui perbuatannya, bertaubat, dan secara sukarela mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat harus ada ruang negosiasi. Kembalikan yang kau curi. Tapi memang sulit karena secara sifat manusia, seringkali mereka tidak mau mengakui. Jadi, perlu diberi kesempatan," katanya.
Meski mendorong proses hukum yang tegas, Prabowo menekankan perlunya perlakuan yang proporsional.
Baca Juga: Alhamdulillah 707.622 Siswa Full Senyum! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Berikut Nominal untuk SD, SMP, SMA, SMK
Ia menyoroti bahwa tidak semua harta keluarga pelaku pantas disita, terutama jika aset tersebut diperoleh secara sah sebelum keterlibatan pelaku dalam kasus korupsi.
Di sisi lain, Presiden juga menekankan perlunya efek jera yang nyata bagi pelaku korupsi. Ia menyayangkan praktik hukum yang dinilainya kerap tidak memberikan sanksi tegas.
“Kadang-kadang, karena kekuatan uang, mereka merasa hukuman bisa dinegosiasikan. Ditangkap, masuk pengadilan, dihukum enam tahun, tapi dijalani hanya tiga tahun. Setelah itu, kembali bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyoroti praktik manipulasi di balik jeruji penjara yang dilakukan oleh sebagian narapidana korupsi.
Ia menyebut adanya dugaan suap terhadap pejabat penegak hukum agar pelaku tetap bisa keluar masuk penjara selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Penyebab Malapetaka! Dokter Tirta Ungkap Faktor Depresi dan Gangguan Jiwa Paling Dominan
“Ini yang menjadi masalah. Kalau pelaku bisa menyuap pejabat agar tetap bebas berkeliaran, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegasnya.
Prabowo menutup pernyataannya dengan menyerukan agar para penegak hukum, khususnya hakim, menjatuhkan vonis yang setimpal.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses peradilan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.***