AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar terus saja menyuarakan kejnggalan-kejanggalan di balik kasus Jessica Wongso.
Sosok ahli digital forensik yang pernah dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso dalam sidang 2016 ini secara blak-blakan menyuarakan adanya dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Diketahui bahwa CCTV Kafe Olivier merupakan satu alat bukti utama yang dipakai dalam kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Rismon Sianipar Kembali Ungkap Kejanggalan di Persidangan Jessica Wongso, CCTV 2 Diubah dari...
Terbaru dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar menuntut agar Krishna Murti bisa memenjarakan oknum dengan inisial MN dan CH yang tidak lain merupakan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Krishna Murti pada saat kejadian kasus tahun 2016 merupakan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya yang berpangkat Kombes Pol.
Rismon Sianipar merasa kecewa karena hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Krishna Murti, padahal menurutnya ada sejumlah dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier.
“Pak Irjen Pol Krishna Murti saya selalu meminta Anda ayo kita ketemu, saya buktikan pada Anda bahwa anak buah Anda itu Kombes Pol saat ini Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto itu di bawah koordinasi Anda, melakukan manipulasi, rekayasa,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Selasa (13/2/2024).
“Banyak sekali teknik rekayasa mereka saya dapati, ada men-downscaling, mengurangi frame rate, mengkonversi menjadi grayscale, dan banyak lagi,” sambungnya.
Dikatakan bahwa video hasil rekayasa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto dipakai oleh jaksa sejak saat saksi fakta dihadirkan yang waktu itu Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa.
Termasuk ketika toksikolog, ahli forensik dr Slamet Purnomo yang membaca gesture dari Mirna Salihin setelah meminum kopi.
Rismon Sianipar menyebut bahwa para psikolog dan kriminolog menggunakan video hasil rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Akademisi ini menampilkan bukti ilmiah yang telah dikumpulkannya selama ini, pada bukti ke-22 dijelaskan bahwa pada saat psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani dihadirkan di persidangan tanggal 15 Agustus 2016.
Ia menjelaskan bahwa jaksa pada saat itu menampilkan video CCTV 7 yang telah mengalami downscaling dari ukuran frame semula 1920x1080 pixel menjadi 960x576 pixel sesuai dengan BAP Muhammad Nuh Al Azhar yang tertera pada Metadata file video ch)7_17.17-18.39.mp4.
Menurutnya secara visual video CCTV 7 yang diduga hasil rekayasa ketika pertama kali dibuka dengan decoder WMV hanya menempati seperempat atau lebih sedikit monitor jaksa yang berukuran 1920x1080 pixel.
Padahal menurut Rismon Sianipar jika CCTV 7 tidak direkayasa maka ketika video dibuka dengan WMV maka gambar akan memperlihatkan keseluruhan layar laptop karena ukurannya 1920x1080 pixel.
Atas dasar ini ia meminta kepada Krishna Murti agar dua oknum yang telah merekayasa CCTV Kafe Olivier untuk diproses dan dipenjara.***