News

Tanggapi Pemberitaan Hasil Pemilu di Luar Negeri, Ketua KPU Ungkap Aturan Terbaru Soal Waktu Perhitungan Suara

Oleh: Karseno AJ Selasa 13 Feb 2024, 10:59 WIB
Di hadapan awak media Ketua KPU menyebut, pemberitaan mengenai Exit Poll WNI bukanlah sesuatu yang perlu ditanggapi.

AYOJAKARTA.COM – Berbeda dengan waktu pelaksanaan di dalam negeri, kegiatan pemilu di luar negeri dilakukan lebih awal atau early voting.

Selain menggunakan metode datang langsung ke TPS, proses pelaksanaan pemilu di luar negeri juga dilakukan melalui pos serta Kotak Suara Keliling atau KSK.

Adanya perbedaan waktu pemungutan antara pemilu lokal dan pemilu di luar negeri, melahirkan sejumlah informasi dan kabar terkait hasil perhitungan atau Exit Polling WNI.

Terkait dengan maraknya pemberitaan tentang Exit Polling WNI, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin, 12 Februari 2024 lalu menggelar pertemuan..

Di hadapan awak media Ketua KPU menyebut, pemberitaan mengenai Exit Poll WNI bukanlah sesuatu yang perlu ditanggapi.

“Perhitungan suara di luar negeri apapun metodenya, dilakukan bersamaan dengan perhitungan suara pemilu di dalam negeri,” tegas Hasyim.

Baca Juga: Viral di Medsos tentang Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Ketua Bawaslu: Itu Berdasarkan Penghitungan atau Prediksi?

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Ketua KPU meminta kepada siapapun untuk tidak perlu menanggapi secara serius pemberitaan terkait hasil Exit Polling WNI.

Sebab hari perhitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan secara bersamaan dengan waktu perhitungan di dalam negeri.

Exit Poll, menurut Ketua KPU merupakan salah satu metode yang biasa dilakukan setelah pemilih melakukan hak pilihnya.

“Jadi itu orang setelah milih ditanya oleh Periset, kemudian dicatat dan disusun menjadi hasil prediksi menurut Exit Poll,” jelasnya.

Selain Exit Poll, juga terdapat metode perhitungan suara lainnya yang biasa dilakukan dalam pemilu semisal Quick Count.

Sementara perhitungan cepat atau Quick Count merupakan salah satu metode perhitungan yang dilakukan oleh periset di sejumlah lokasi pemungutan suara atau TPS.

Hasil dari proses perhitungan suara yang dilakukan setelah waktu pemungutan selesai, berisi sejumlah informasi secara terperinci.

Dari proses perhitungan tersebut maka publik bisa mengetahui hasil keseluruhan yang telah diputuskan pemilih di tempat pemungutan suara.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Ketua KPU menyebut waktu terbaik untuk mengetahui hasil perhitungan suara dengan metode quick count.

“Metode quick count diambil dari perhitungan suara di TPS-TPS, itu bisa diketahui tanggal 14 malam atau 15 dinihari,” jelas Hasyim.

Namun demikian, di hadapan awak media Ketua KPU juga menjelaskan adanya perbedaan peraturan yang diterapkan pada pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Ternyata Pernah Diberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Tahun Lalu, Kasus 'Wanita Emas'

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang proses perhitungannya harus diselesaikan pada satu hari di tanggal pelaksanaan, pemilu kali ini terdapat perbedaan.

“Ada ketentuan baru bahwa kalau hari itu belum selesai, perhitungan suara dapat dilanjutkan sampai dengan 12 jam berikutnya,” jelas Ketua KPU.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam