AYOJAKARTA.COM – Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah banyak memberikan bukti-bukti adanya kecurangan dalam kasus Jessica Wongso.
Bukti dugaan kecurangan tersebut dapat dilihat dari rekaman CCTV yang telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Meskipun dirinya memiliki banyak bukti yang dapat diajukan untuk legal standing. Namun, Rismon Sianipar mengaku dirinya tidak memiliki kewajiban untuk hal itu.
Pasalnya, orang yang memiliki hak untuk mengajukan legal standing adalah kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan dan pihak keluarga Jessica Wongso.
“Kalau saya yang melaporkan legal standing saya hanya ahli dan tidak memiliki hubungan darah dengan Jessica. Jadi, dalam legal standing yang berhak melaporkan adalah mereka yang memegang kuasa hukum,” katanya, dikutip dari YouTube Balige Academy, Senin, 12 Februari 2024.
Kendati demikian, Rismon mengaku bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak kuasa hukum Jessica Wongso dan memberikan bukti rekayasa tersebut.
Rismon Sianipar pun menuturkan tujuan utama dirinya mengungkapkan fakta-fakta dari kasus Jessica ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat.
“Ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat bahwa pernah terjadi rekayasa yang sangat brutal dan tragis di Republik Indonesia ini,” tuturnya.
Kemudian tujuan yang lainnya sebagai upaya untuk menyuarakan keadilan dalam sebuah kasus yang viral pada saat itu.
Diketahui, kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menyeret nama Jessica Wongso sebagai tersangka ini terjadi pada tahun 2016 silam.
Kasus ini menjadi kasus yang sangat panjang dan banyak disoroti oleh media lokal. Bahkan persidangan dalam kasus ini disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi di Indonesia.
Dalam kasus ini Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang ditayangkan oleh Netflix.
Dengan adanya penayangan film tersebut, banyak pihak yang berspekulasi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah, dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang belum terungkap.***