AYOJAKARTA.COM -- Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pilpres 2024 yang adalah peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Menghadapi pesta demokrasi esok lusa, KPU merilis telah menyiapkan sebanyak 5.741.127 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tersebut akan bertugas di sebanyak 820.161 lokasi Tempat Pemungutan Suara.
Pada setiap masing-masing TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dibutuhkan sebanyak 7 orang yang mulai bekerja pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Kesibukan petugas KPPS dimulai dari menjelang pemilihan umum, pendistribusian undangan, hingga memastikan hasil perhitungan suara sampai di tingkat lebih tinggi.
Berkaca pada peristiwa pemilu di tahun 2019 yang menewaskan sebanyak 894 orang KPPS dan 5.175 sakit, mitigasi bagi petugas menjadi salah satu hal krusial.
Terkait dengan mitigasi kesehatan bagi anggota KPPS, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan.
Baca Juga: Contoh Tugas KPPS di Pemilu 2024 Berdasarkan Angka, Beda Nomor Ternyata Beda Fungsi
Menurut Hasyim, salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada Pemilu 2024 adalah layanan kesehatan bagi KPPS selaku Badan Ad Hoc Pemilu.
Selain layanan kesehatan dan keamanan, mitigasi bagi anggota KPPS juga dibekali dengan sistem penggunaan aplikasi yang memudahkan.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, maka beban kerja para anggota KPPS akan jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Selain itu, dalam menyiasati pelaksanaan pemilu 2024, sejumlah peraturan terkait dengan petugas KPPS juga telah diubah.
Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Ini 8 Masalah yang Mungkin Terjadi di TPS Lengkap dengan Cara Mencegahnya
Penetapan batas usia maksimal bagi anggota KPPS dimaksudkan sebagai bentuk tindakan preventif bagi petugas.
Pernyataan terkait dengan sejumlah upaya mitigasi petugas KPPS disampaikan langsung oleh Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem.
Titi juga menambahkan, salah satu bentuk mitigasi yang dilakukan adalah dengan memudahkan proses penyalinan hasil perhitungan suara melalui Print Scanner.
Dalam pemilu sebelumnya, proses menyalin formulir yang diberikan kepada saksi parpol, pasangan calon dan pengawas pemilu dilakukan secara manual.
Baca Juga: Honor Petugas KPPS Ada yang Mencapai Rp 6,5 Juta! Mendadak Jadi Abdi Negara dan Dambaan Calon Mertua
“Dengan print scanner diharapkan beban kerjanya akan menjadi lebih ringan,” ungkap Titi dalam sebuah wawancara.
Namun demikian, Titi enggan memungkiri bahwa beban kerja sebagai KPPS bukan saja timbul karena prosedur, tetapi juga tekanan di lokasi kerja.
Logistik pemilu yang mungkin datang terlambat, ketidakpuasan terhadap pelayanan, serta potensi beban psikologis akibat manajemen konflik yang kurang dikuasai.
“Hal yang terpenting adalah ketersediaan asistensi dari tingkatan di atasnya,” jelas Titi dikutip Ayojakarta, Senin 12 Februari 2024 dari Kompas TV.***