News

Mau Nyoblos di Pemilu 2024? Cek dulu DPT Daftar Pemilih Tetap via Online, Jangan Sampai Golput!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 12 Feb 2024, 15:00 WIB
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan dua hari lagi tepatnya tanggal 14 Februari 2024.

AYOJAKARTA.COM — Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan dua hari lagi tepatnya tanggal 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi lima tahunan ini serentak diselenggarakan seluruh wilayah di Indonesia untuk memilih capres, cawapres, dan wakil Legislatif periode 2024-2029. 

Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 kecuali Anggota TNI dan Polri. 

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi, "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."

Selama masih aktif bertugas sebagai TNI dan POLRI maka tidak diberikan hak pilih karena harus menjaga profesional dan bersikap netral sehingga terhindar dari politisasi dalam menjalankan tugas negara.

Selain TNI dan Polri, sudah dapat memberikan hak suara dalam Pemilu Pilpres dan Legislatif tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lalu apa saja persyaratan untuk dapat memilih paslon Capres Cawapres dan wakil legislatif DPRD, DPD, DPR RI pada Pemilu 2024 ini? 

Baca Juga: Bansos Ini Tetap Dicairkan Sebelum Pemilu 2024, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

Dilansir AyoJakarta.com dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum RI, persyaratan pemilih Pemilu 2024 antara lain sebagai berikut: 

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP.

4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) sesuai dengan Pasal 5 Peraturan KPU 7/2022 kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. 

Saat hari pemungutan suara, DPT wajib membawa dua dokumen saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu KTP dan Formulir Model C Pemberitahuan. 

Kedua dokumen tersebut nantinya akan diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS. 

Lalu bagaimana jika calon pemilih belum mengetahui apakah sudah terdaftar di DPT sehingga dapat menggunakan hak suaranya di TPS?

Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. 

Calon pemilih wajib mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak di DPT sehingga dapat menggunakan hak suaranya. 

Baca Juga: Bansos Ini Tetap Dicairkan Sebelum Pemilu 2024, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

Untuk mengetahuinya bisa mengecek secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Akses laman resmi dari Komisi Pemilihan Umum di cekdponline.kpu.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor (bagi pemilih luar negeri) pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol pencairan.

3. Jika sudah terdaftar di DPT maka data nama dan lokasi TPS akan muncul jika sudah terdata.

4. Jika belum terdaftar maka segera lapor ke laporpemilih.kpu.go.id.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana