News

Waktu dan 4 Larangan di Masa Tenang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

Oleh: Sarwendah Minggu 11 Feb 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi. Pemilu 2024

AYOJAKARTA.COM - Seiring dengan mendekati tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024, tahapan kampanye akan segera berakhir, dan masa tenang akan dimulai.

Tahapan penting ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan transparan.

Perlu diingat pemilu 2024 akan digelar pada hari rabu, 14 Februari serentak seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gaspol Tetap Cair! 4 Bansos Ini Disalurkan ke KPM Walau Masa Tenang Pemilu, BLT Mitigasi Risiko Pangan Juga?

Mari kita bahas kapan masa tenang dimulai dan apa saja larangan yang diberlakukan selama periode ini.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV dan bawaslu.go.id tentang masa tenang pemilu 2024.

Kapan masa tenang dimulai?

Baca Juga: Tegak Lurus Bela Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara Mengenai Politisasi Bansos yang Dibagikan Ditengah Pemilu!

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut diketahui bahwa masa tenang dalam Pemilu 2024 ditetapkan selama 3 (tiga) hari.

Masa tenang ini akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ini berarti tahapan kampanye resmi akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bedah Kampanye Akbar 3 Paslon Pemilu 2024 Hanya Ajang Adu Kuat Selebrasi Politik? Ini Cara Efektif Tarik Swing Voter

Dan selama tiga hari berikutnya semua aktivitas kampanye akan dihentikan.

Apa saja larangan ketika masa tenang pemilu 2024?

Selama masa tenang, ada sejumlah larangan yang diberlakukan untuk menjaga netralitas dan integritas.

Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar saar masa tenang pemilu 2024:

1. Peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum.

Baca Juga: KPM BERBAHAGIA! Fix 4 Bansos Ini Cair Meskipun Hari Tenang Pemilu 2024, Cek Bantuan Apa Saja di Sini!

Larangan seperti sebar bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

2. Selama masa tenang, tidak diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kegiatan kampanye.

Hal ini bertujuan untuk tetap objektif dan tidak memihak kepada kandidat tertentu.

3. Larangan iklan di media massa

Larangan juga berlaku untuk iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta internet.

Tujuannya adalah untuk menghindari pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga: Hasil Exit Poll Pemilu di Melbourne Australia, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menang Telak

4. Pelarangan hasil survei

Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu selama masa tenang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang pemilu yang berlaku.

Pihak yang melakukan kampanye atau politik uang dapat diancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, media massa yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman 1 tahun penjara.

Begitu juga lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang.***

Reporter Sarwendah
Editor Desi Kris