AYOJAKARTA.COM – Pemilihan umum adalah momentum penting dalam demokrasi.
Di mana warga negara secara langsung memilih pemimpin mereka.
Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024 dengan memilih lima surat suara di antaranya Pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Namun dalam prosesnya, terdapat beberapa potensi permasalahan yang bisa terjadi di TPS.
Dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @PPKsempor yang diunggah 8 Februari 2024, berikut masalah yang mungkin terjadi di TPS saat pemilu, lengkap dengan cara mencegahnya:
Baca Juga: Soal Pertanyaan Memang Gibran Rakabuming Raka Bisa Kerja? Ini Kata Warga Solo
1. Jumlah surat suara tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Saat membuka kotak suara, terkadang jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT+2%.
Untuk mengatasi hal ini, penting bagi petugas KPPS untuk mencatat jumlah surat suara yang diterima secara akurat.
Jika terdapat kekurangan atau kelebihan surat suara terjadi saat packing jadi tulis saja jumlah surat suara yang diterima.
2. Kekurangan formulir dan sampul
Ketika memeriksa jenis formulir dan sampul, apabila ada yang kurang, segera laporkan kepada PPS.
3. Pemilih tidak membawa pemberitahuan atau identitas diri (KTP Elektronik)
Jika pemilih tidak membawa C-pemberitahuan, A-Pindah memilih atau identitas diri saat datang ke TPS, disarankan memberi arahan pada pemilih tersebut untuk mengambilnya terlebih dahulu.
Sebelum memilih, identitas pemilih harus diverifikasi sesuai dengan data yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Kesaksian Warga Kota Solo Terkait ‘Emang Gibran Bisa Kerja?’, Begini Kata Mereka
4. C-Pemberitahuan dan A-pindah memilih atau identitas hilang
Jika pemberitahuan atau identitas pemilih hilang, pemilih masih diperbolehkan untuk memilih.
Namun KPPS harus memastikan kecocokan identitas dengan melihat dokumen identitas resmi dan mencocokkan data pemilih di SDPT.
Sebagai langkah tambahan, KPPS dapat mengeluarkan formulir pengganti sebagai bukti fisik pengganti yang hilang.
5. Contekan pemilih tertinggal di bilik suara
Jika terdapat contekan pemilih yang tertinggal, penting untuk segera melaporkannya kepada anggota KPPS dan PPS untuk konsultasi lebih lanjut.
Dengan demikian, langkah yang diperlukan dapat diambil untuk memastikan integritas proses pemungutan suara.
6. Surat suara double karena terselip
Petugas KPPS harus lebih teliti dalam memberikan surat suara untuk menghindari potensi terjadinya permasalahan.
7. Kesalahan pemilih dalam memasukkan surat suara
Pemilih salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, penting bagi petugas KPPS 6 untuk fokus dan mencegah hal tersebut terjadi.
Apabila sudah terjadi KPPS 6 harus mencatat agar mudah melacak saat perhitungan.
Baca Juga: Honor Petugas KPPS Ada yang Mencapai Rp 6,5 Juta! Mendadak Jadi Abdi Negara dan Dambaan Calon Mertua
8. Pemilih yang enggan mencelupkan jari ke tinta
Jika ada pemilih yang enggan mencelupkan jarinya ke dalam tinta, petugas KPPS 7 harus memberikan pemahaman.
Meyakinkan mereka akan pentingnya tinta sebagai tanda telah melakukan pemilihan.
Dengan mitigasi tersebut, diharapkan proses pemungutan suara di TPS dapat berjalan dengan lancar.***