News

Ketua KPU Langgar Etik, Mungkinkah Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi dari Pilpres 2024? Mahfud MD Singgung Hukuman Moral

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 09 Feb 2024, 11:42 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD baru-baru ini membahas mengenai kemungkinan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi setelah Ketua KPU terbukti melanggar etik.

Mahfud MD menyampaikan bahwa terdapat dua tingkatan hukum yang pertama adalah tingkatan sumber hukum yang terdiri dari moral, etika dan agama.

Kemudian terdapat hukum formal yang sudah ditulis di dalam Undang-Undang (UU).

Mahfud MD mengatakan bahwa secara hukum tertulis Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi cawapres.

Baca Juga: Jika Ganjar-Mahfud Menang Bakal Disetir Ketua Partai? Begini Jawaban Tegas Megawati Soekarnoputri

Namun, ada pelanggaran etik yang terjadi karena proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

“Kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai bahwa dia sah menjadi calon. Tapi karena di atasnya ada moral dan etika maka ada hukumannya dua. Pelanggaran etiknya dikenakan pada oknum, misalnya Ketua MK diberhentikan karena dia terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika,” kata Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/2/2024).

“Tapi ini pendaftarannya karena menurut hukum bunyinya gini, putusan MK yang sudah diputuskan diketok dengan palu yang sah itu berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sambungnya.

Mahfud MD kemudian menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlambat memproses perubahan mengenai pencalonan peserta Pemilu.

Baca Juga: Kritisi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Anggaran Capai Rp450 Triliun, Okky Madasari: Ada Gap yang...

Akibatnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dinyatakan terbukti melanggar etika sehingga dijatuhkan sanksi.

“KPU terlambat memproses perubahan pelaksanaannya itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP. DKPP itu hukumannya sanksi administratif bisa diberhentikan Ketua KPU-nya seperti halnya Ketua MK,” jelasnya.

Karena pencalonan tersebut berkaitan dengan moral, maka hukuman moral akan terus ditujukan kepada Gibran.

Menurut Mahfud MD, hukuman moral tak akan pernah terhapuskan selama hidup Gibran.

“Karena etika ini berkaitan dengan moral maka sebenarnya hukuman moral, pengucilan sosial dan cibiran masyarakat akan terus terjadi kepada orang itu. Okelah hukum formal tidak mencakup. Tapi kalau setiap orang mengatakan eh ini anak haram konstitusi, itukan hukuman sosial di tengah masyarakat. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak akan pernah terhapuskan selama hidupnya,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah