AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa tak semua masyarakat akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 ini dari pemerintah.
Hal ini disebabkan adanya beberapa kriteria yang membuat beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianggap tak layak menerima bantuan sosial.
Bantuan sosial ini merupakan program dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mitigasi risiko pangan.
Baca Juga: Dibuka Maret! Berikut Update Daerah yang Sudah Mengusulkan Formasi CPNS 2024
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Kamis 8 Februari 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk menyalurkan BLT sebesar Rp 600.000 kepada sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan ini dilakukan sekaligus selama tiga bulan, dimulai dari Februari 2024.
Pemerintah berharap bahwa penyaluran BLT sebesar Rp 600.000 ini akan membantu menekan inflasi pangan yang sedang terjadi.
Inflasi pangan dapat menyebabkan kenaikan harga yang akhirnya berdampak pada masyarakat kelas bawah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan seperti beras.
Namun, tak semua masyarakat dapat menerima BLT sebesar Rp 600.000 ini.
Beberapa kriteria yang membuat seseorang tak berhak menerima bantuan ini antara lain adalah keluarga yang kaya atau sudah mampu secara sosial ekonomi.
Seperti yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri, memiliki anggota keluarga yang menjadi PNS/TNI/Polri yang masih berada dalam satu kartu keluarga, menjadi pensiunan PNS/TNI/Polri, memiliki pendapatan yang bersumber dari APBN/APBD, menjadi perangkat desa atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penyaluran bantuan sosial mitigasi risiko pangan ini direncanakan akan dilakukan pada Februari 2024.
Meskipun Februari merupakan bulan libur nasional, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial tetap dapat dilakukan untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut.
Baca Juga: Positif Cair! Bantuan Rp 600 Ribu Serentak Cair di KKS dan PT Pos, BLT Mitigasi Risiko Pangan Kapan?
Jadwal penyaluran bantuan ini akan disampaikan oleh PT Pos setempat kepada masyarakat penerima bantuan.
Bagi masyarakat penerima bantuan sosial BPNT yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bank himbara, juga dapat menerima BLT sebesar Rp 600.000 ini melalui KKS.
Pastikan untuk memperhatikan informasi resmi terkait jadwal penyaluran bantuan ini untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***