News

Cuti Kuliah Benarkah Bisa Bikin Beasiswa KIP Kuliah Dicabut? Cek Faktor-faktor Penyebab Bantuan Ini Dibatalkan!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 08 Feb 2024, 06:17 WIB
Beasiswa KIP Kuliah

AYOJAKARTA.COM - Buat kamu para pelajar yang saat ini sedang mencoba mendaftar beasiswa KIP Kuliah atau sudah menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah, simak artikel hingga selesai ya.

Di artikel ini ada informasi penting mengenai apa saja penyebab beasiswa KIP Kuliah dicabut dan apakah benar jika mengambil cuti kuliah menjadi salah satunya.

Sebelumnya bagi kamu yang belum tahu apa itu beasiswa KIP Kuliah, yuk kita simak bersama bagaimana penjelasannya.

Baca Juga: 358 Prodi di Kampus Jakarta Siap Tampung Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024, Segera Daftar!

Beasiswa KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Bantuan beasiswa KIP Kuliah sendiri terdiri dari bantuan biaya kuliah hingga uang saku yang diterima oleh para mahasiswa.

Beberapa perguruan tinggi yang terpilih dan memenuhi syarat dari Kemendikbudristek bisa menjadi pilihan bagi siswa untuk mendaftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Link Daftar KIP Kuliah 2024 SNBP Dibuka Tanggal Ini? Cek Jadwal dan Pendaftaran, Hati-hati Tidak Lolos Karena Foto

Lantas apabila sudah berhasil mendapatkan bantuan tersebut, jika ditengah jalan mengambil cuti kuliah apakah beasiswa KIP Kuliah nya bisa dicabut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak dulu apa saja yang menyebabkan terputusnya bantuan beasiswa KIP Kuliah bagi para mahasiswa dikutip dari akun Instagram @masukptn, Kamis (8/2/2024).

Penyebab KIP Kuliah Dicabut

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka Februari, Simak Ketentuan Syarat dan Cara Daftar

1. Mahasiswa meninggal dunia

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, dsb

4. Mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit

5. Mahasiswa dipidana penjara

6. Mahasiswa menolak menerima PIP Perguruan Tinggi

7. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila UUD 1945

8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran

Baca Juga: Serba-Serbi KIP Kuliah: Syarat, Jadwal, Berkas hingga Fasilitas yang Didapat

Dari penjelasan terkait penyebab KIP Kuliah dicabut di atas, terlihat pada poin nomor 4 yakni mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit.

Maka dapat disimpulkan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang ditengah jalan tiba-tiba mengajukan cuti akademik dengan alasan bukan karena sakit, maka otomatis benturan KIP Kuliah yang diterimanya akan DICABUT.

Lalu siapa yang akan menggantikan jika beasiswa KIP Kuliah dicabut?

Setelah ada mahasiswa yang beasiswa KIP Kuliah miliknya dicabut karena salah satu alasan di atas, maka yang berhak menggantikan adalah:

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka Februari! Cek Syarat, Dokumen dan Besaran Uang Saku yang Akan Diterima

- Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan

- Mahasiswa berada tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3

- Perguruan Tinggi bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP

- Mahasiswa berada pada semester yang sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dibatalkan

Nah itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah KIP Kuliah akan dicabut jika mengajukan cuti kuliah. Semoga bermanfaat ya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris