AYOJAKARTA.COM -- Warga Tegal, Jawa Tengah dibuat terkejut dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan seorang ayah berusia 70 tahun kepada putrinya.
Korban warga Tegal berinisial KT yang berusia 40 tahun mengaku sudah tidak kuat dengan perlakuan sang ayah yang sering melakukan KDRT.
Akibat perlakuan KDRT yang dilakukan ZA, KT kemudian mempidanakan ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Tegal.
Akibat dugaan perbuatan KDRT tersebut, ZA terancam dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dalam keterangannya kepada awak media, KT mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang ayah sejak ibu kandungnya meninggal.
“Saya tinggal bareng ibu tiri, cuma mental saya merasa tidak diperhatikan sama bapak saya, karena memperhatikan ibu tiri saya terus,” ungkap KT.
Lebih lanjut, KT yang sudah bersuami ini mengungkapkan perlakuan sang ayah yang lebih mengutamakan ibu tirinya membuatnya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.
Lantaran merasa tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan serta mengalami KDRT, KT memutuskan untuk melaporkan ZA ke polisi.
Kendati usaha mediasi sudah dilakukan berulang kali, namun KT bersikeras untuk tetap membawa kasus tersebut hingga ke persidangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ferry Junaedi yang merupakan Kuasa Hukum dari Pihak KT selaku pelapor.
“Kami sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, namun klien kami belum bisa untuk berdamai,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Ferry juga menyatakan bahwa perlakuan KDRT yang dilakukan ZA menemui puncaknya setelah peristiwa kotoran kucing.
Baca Juga: Banyaknya Kasus Bunuh Diri dan KDRT, Pakar Komunikasi Keluarga: Peran Komunikasi yang Lemah
Kotoran kucing, menurut Ferry merupakan pemantik dari akumulasi permasalahan-permasalahan yang terjadi sebelumnya.
“Kotoran kucing itu hanya pemantik, sebelum-sebelumnya sudah ada masalah lainnya,” jelas Ferry.
Sehubungan dengan upaya mediasi yang selalu menemui jalan buntu, David Surya selaku kuasa hukum Terlapor menilai hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Persoalan hukum yang terjadi antara KT dengan kliennya, menurut kuasa hukum ZA bisa diselesaikan di lingkup keluarga.
“Ada dugaan kriminalisasi, ini bisa berakhir sejak di kepolisian, namun pihak korban selalu menolak dengan alasan trauma untuk bertemu ayah kandungnya,” jelas David.
Baca Juga: Banyaknya Kasus Bunuh Diri dan KDRT, Pakar Komunikasi Keluarga: Peran Komunikasi yang Lemah
David menambahkan, laporan terhadap kliennya sempat membuat pihak kepolisian merasa ragu untuk mempidanakan.
Adanya desakan yang terus-menerus dari pihak pelapor, membuat upaya mediasi yang disarankan dari kepolisian tidak membuahkan hasil.
“Tapi anak bungsu kesayangannya ayahnya ini justru bersikeras untuk meningkatkan perkara ini ke pengadilan,” jelas David.
Setelah memasuki sesi sidang kedua, Majelis Hakim meminta agar kedua belah pihak yang berperkara kembali melakukan mediasi. ***