AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik yakni Rismon Sianipar mengungkapkan fakta baru dengan menyebut adanya perubahan isi flashdisk dalam persidangan Jessica Wongso.
Setelah mengungkapkan rekaman CCTV yang sudah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Kali ini Rismon Sianipar memberikan sebuah fakta isi flashdisk yang dihadirkan dalam persidangan Jessica Wongso isinya mengalami perubahan.
Pasalnya, jika dilihat sebelumnya isi flashdisk tersebut berisi 11 folder dengan file CCTV 15 dan 16 tidak ada.
Sedangkan, saat Jessica Wongso dihadirkan dalam persidangan pada 28 September 2016 isi flashdisk tersebut bertambah menjadi 13 dengan tambahan CCTV 15 dan 16.
“Isi barang bukti flashdisk itu cuman berisi 11 folder, folder cctv 15 dan 16 tidak ada. Tetapi ketika Jessica dihadirkan sebagai terdakwa tiba-tiba folder CCTV 15 dan 16 ada muncul di flashdisk,” kata Rismon, dikutip dari Youtube Balige Academy, Rabu, 7 Februari 2024.
Bahkan terlihat dalam folder tersebut waktu penambahan tepat pada tanggal 21 dan 26 Juli 2016. Sedangkan, untuk folder yang lainnya ditambahkan pada 12 Januari 2016.
Menurut Rismon adanya penambahan folder tersebut disembunyikan oleh Jaksa Ardito Muwardi dari ketiga Hakim serta kuasa hukum Jessica Wongso.
“Ardito Muwardi tidak mengungkapkan perubahan isi flashdisk sebagai barang bukti itu tidak diberitahu kepada Hakim Binsar Gultom dan kepada pengacara. Isi flashdisk tersebut berubah begitu saja,” tandasnya.
Diketahui, kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menyeret nama Jessica Wongso sebagai tersangka ini sudah terjadi sejak tahun 2016 silam.
Baca Juga: Ini Pernyataan Jujur dan Kontroversial DJ Ayudia Soal Gaya Pacaran Zaman Sekarang di Jakarta
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah adanya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Dalam kasus ini Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dan menerima hukuman pidana 20 tahun penjara.