News

Petinggi MK dan KPU Terkena Sanksi Etik, Ganjar Pranowo: Catatan Hitam dalam Sejarah Pemilu Kita

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 07 Feb 2024, 11:49 WIB
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo

AYOJAKARTA.COM - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan tanggapan perihal kondisi demokrasi dan politik saat ini.

Ganjar Pranowo menyampaikan, bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan kondisi yang membahayakan nilai-nilai demokrasi.

"Jadi kalau kita melihat, MK-nya melanggar etik, KPU-nya melanggar etik, maka sebenarnya kita sedang berada pada situasi yang bertaruh nilai-nilai demokrasi, hari ini kita bertaruh," ucap Ganjar Pranowo, dikutip dari Kompas TV, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Dituding Bikin Drama saat Pendukung Prabowo Subianto Hadang Dirinya, Ganjar Pranowo Bela Diri: Ngapain...

Demi berjalannya demokrasi, maka bagi Ganjar perlu adanya upaya bersama bagi setiap elemen termasuk pemerintah.

"Maka kalau para pelaku, pemerintahan semuanya tidak bisa menjaga ini, maka Indonesia akan mengalami kehancuran demokrasi," ucapnya.

Pelanggaran etik yang terjadi pada MK dan KPU, menurut Ganjar menjadi peringatan bahwa demokrasi sudah keluar dari jalurnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Disambut Pendukung Prabowo Subianto: Sing Tenang, Pokoe Madhang Wir

"Maka hari ini sudah menjadi peringatan kepada kita semuanya agar yuk kembali pada jalur atau track demokrasi yang baik," ungkapnya.

Dua pelanggaran tersebut menurut Ganjar sudah terlalu banyak, dan meninggalkan noda kotor pada demokrasi Indonesia.

"Cukup sudah, dua sudah terlalu banyak itu. Ini menunjukkan sebuah catatan hitam dalam sejarah pemilu kita. Jangan sampai diulangi," pungkasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Skakmat Ganjar Pranowo yang Bahas HAM di Debat Capres: Apa Hak Ganjar, Dia Pelanggar HAM di Kendeng-Wadas

Diketahui, bahwa DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk, terbukti melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman juga dinyatakan melanggar kode etik berat oleh MKMK terkait putusan nomor 90 terkait UU Pemilu.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Desi Kris