News

Resmi! Rekrutmen CPNS 2024 Khusus Instansi Pusat akan Ditempatkan di IKN, Nilai Ambang Batas Berubah Total

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 07 Feb 2024, 09:43 WIB
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan berbeda dari tahun sebelumnya.

AYOJAKARTA.COM — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, bahwa seleksi CPNS 2024 akan sangat kompetitif.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Aba Subagja mengatakan, bahwa seleksi CPNS 2024 khusus instansi pusat akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Bapak ibu sekalian, untuk 2024 kebijakan kita adalah bahwa rekrutmen CPNS untuk instansi pusat itu memang dikhususkan penempatannya di IKN," kata Aba Subagja, dikutip dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik, Rabu, 7 Februari 2024.

Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, ambang batas atau passing grade CPNS 2024 akan berubah total.

"Untuk CPNS ini nilai ambang batas akan ditinggikan, jadi nanti akan kompetitif," ucapnya.

Artinya, nilai ambang batas pada CPNS 2024 akan berbeda dengan passing grade seleksi tahun sebelumnya karena akan ditinggikan.

Baca Juga: Lulusan SMA Harap Bersiap! Ini Daftar Instansi yang Buka Lowongan di CPNS 2024, Simak Formasi, Kuota, hingga Syarat Khusus di Sini

Sebagai informasi, berikut 8 tahapan mekanisme seleksi CPNS 2024:

1. Mendaftar akun. Pendaftaran akun akan dilakukan melalui website resmi SSCASN.

2. Mendaftar formasi.

3. Seleksi administrasi.

4. Pelaksanaan seleksi SKD. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menggunakan sistem CAT yang dilakukan serentak, serta tes yang diujikan adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan nilai ambang batas berbeda dari seleksi sebelumnya.

5. Pengumuman Lulus SKD. Setelah seleksi selesai, akan ada pengumuman bagi yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

6. Pelaksanaan ujian SKB. Setelah lulus SKD, bagi para pelamar akan mengikuti tahapan mekanisme selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), materi yang diujikan bergantung instansi, biasanya adalah CAT, wawancara, dan tes kesehatan.

7. Pengumuman Kelulusan.

8. Pendaftaran ulang administrasi.

Baca Juga: INFO CPNS: Lulusan CPNS 2024 akan Diprioritaskan Pindah ke IKN, Berikut Kriteria yang Dibutuhkan

Demikian informasi terkait seleksi CPNS 2024 khusus instansi pusat akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) lengkap dengan tahapan mekanisme seleksi.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Tedi Rukmana