News

DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik atas Pencalonan Gibran Rakabuming, Begini Kata Anies Baswedan

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 06 Feb 2024, 20:25 WIB
Anies menyebut bahwa putusan DKPP merupakan sebuah simbol dan peringatan agar tidak muncul hal serupa saat pemilu maupun setelah pemilu.

AYOJAKARTA.COM – Calon presiden nomor urut 01 yakni Anies Baswedan memberikan apresiasi mengenai putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies menyebut bahwa putusan DKPP merupakan sebuah simbol dan peringatan agar tidak muncul hal serupa saat pemilu maupun setelah pemilu nanti.

“Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm sebentar lagi pemilu. Jadi jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah seperti ini,” kata Anies, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Metro TV, Selasa, 6 Februari 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai bahwa menjaga etika merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa disepelekan.

“Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, jadi ini peringatan untuk semuanya jangan sampai ada pelanggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberi sanksi tegas kepada Ketua KPU yakni Hasyim Asy'ari beserta jajaran karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Ternyata Pernah Diberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Tahun Lalu, Kasus 'Wanita Emas'

“Menjatuhkan sanksi peringatan tegas terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

DKPP menilai pihak KPU telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangannya DKPP menyebut pihak KPU harusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU mengenai syarat usia capres dan cawapres setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, KPU memastikan hasil keputusan KPU mengenai penerimaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak akan mempengaruhi tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini.

Baca Juga: Di Tengah Isu Pemilu 2024, Indonesia Berhasil Tumbuhkan Ekonomi 2023 Mencapai 5,05 Persen

KPU juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres telah dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan.

Sehingga dengan begitu seluruh tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan Undang-Undang yang berlaku.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam