AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Namun, sanksi peringatan keras terakhir ini bukanlah yang pertama kali bagi Hasyim Asyari.
Sebelumnya, pada 3 April 2023, Hasyim juga telah dikenai sanksi serupa karena dianggap melanggar kode etik dengan melakukan perjalanan pribadi bersama ketua umum partai politik yang sedang melakukan proses pendaftaran pemilu.
Ketua Umum yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang sering dikenal sebagai 'Wanita Emas'.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi DKPP pada Selasa, 6 Februari 2024, Hasyim Asyari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022.
Perjalanan tersebut menggunakan maskapai Citilink, dengan tiket perjalanan yang ditanggung oleh Hasnaeni.
Selama di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat. Padahal, pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim seharusnya memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Baca Juga: Di Tengah Isu Pemilu 2024, Indonesia Berhasil Tumbuhkan Ekonomi 2023 Mencapai 5,05 Persen
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DKPP menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidaklah patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp dengan berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu dianggap mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.