News

Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, Begini Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asyari

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 06 Feb 2024, 17:29 WIB
Foto Prof Mahfud MD, Hasyim Asyari, Gibran Rakabuming Raka.

AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Hal ini disebabkan oleh pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres.

DKPP menegaskan bahwa KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan MK, yang memperbolehkan usia calon di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK meskipun peraturan KPU belum diubah.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan para penggugat dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari.

Menanggapi putusan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etik terkait pelolosan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, Hasyim mengatakan bahwa tugasnya hanya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh DKPP.

Baca Juga: Daftar! Ada 7 SMA Swasta Terbaik di Indonesia yang Masuk 25 Besar Ranking LTMPT, Rekomendasi Pendaftaran PPDB TA 2024/2025

Dia menegaskan bahwa tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut karena yakin semua sudah disampaikan di persidangan.

"Kami mengikuti proses persidangan di DKPP, ketika ada sidang kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi. Semuanya sudah kami sampaikan, dan setelah itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan. Sehingga dalam posisi ini, saya tidak akan mengomentari putusan tersebut," ungkap Hasyim Asyari, dikutip dari Kompas TV, Selasa 6 Februari 2024.

Sanksi ini memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim Asyari dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan ketentuan etika dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: TERUPDATE! KJP Plus Februari 2024: Prediksi Tanggal Pencairan, Cara Cek Status, dan Besaran Nominal yang Diterima

Dari berbagai sumber yang didapat ayojakarta, pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran.

Hal ini sama dengan keputusan Ketua Hakim MK, Anwar Usman, yang meloloskan Gibran yang menjadi gerbang masuknya anak Jokowi tersebut ke kontestasi pilpres 2024.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam