AYOJAKARTA.COM – Budayawan Butet Kartaredjasa menanggapi ucapan dari Budi Arie yang mencabut laporannya di Polda DIY karena adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui sebuah unggahan video Butet mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut, dan meminta untuk para relawan presiden Jokowi untuk berhenti menjilat dan cari muka.
“Terima kasih mas Budi Arie yang telah memerintahkan relawan di Jogja untuk mencabut laporan ke polisi atas pembacaan pantun saya tempo hari,” ucap Butet, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa, 6 Februari 2024.
Butet menyebut berdasarkan berita yang ia dapatkan, pencabutannya tersebut dilakukan karena adanya perintah langsung dari presiden Jokowi.
Namun, menurutnya kritik yang diucapkan olehnya untuk presiden Jokowi tidak penting untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Menurut berita karena mas Budi itu memenuhi perintah presiden Jokowi, karena itu memang tidak penting untuk dilaporkan,” katanya.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, Begini Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asyari
Butet pun menambahkan bahwa perintah yang diberikan oleh presiden Jokowi tidak hanya berlaku untuk dirinya, melainkan memiliki makna untuk relawan yang lainnya.
“Perintah pak Jokowi itu juga bermakna supaya relawan-relawan itu jangan cuman sibuk menjilat, jangan sibuk cari muka kepada presiden. Stop cari muka,” tandasnya.
Budayawan ini meminta agar kasus lainnya yang bergerak dalam menegakkan demokrasi juga ikut dicabut, seperti pelaporan terhadap Aiman dan pihak-pihak yang mendukung paslon tertentu.
Lebih lanjut, Butet mengungkapkan bahwa kritik yang ia berikan kepada presiden Jokowi merupakan sebuah bentuk cinta dan apresiasi yang ia berikan untuk presiden.
“Karena kami mencintai kami mengingatkan, mengkritik supaya pak Jokowi berjalan dalam demokrasi yang tidak mengkhianati konstitusi,” tegas Butet.
Diketahui, Butet dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap telah menghina presiden Jokowi melalui sebuah pantun yang diucapkannya dalam acara kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, pada 28 Januari 2024.
Laporan tersebut telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY pada tanggal 30 Januari 2024.