News

INFO CPNS: Lulusan CPNS 2024 akan Diprioritaskan Pindah ke IKN, Berikut Kriteria yang Dibutuhkan

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 06 Feb 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi CPNS

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah mengumumkan secara resmi akan kembali membuka seleksi CPNS tahun 2024  ini sebanyak tiga periode.

Hal ini tentunya akan menjadi kabar baik bagi para pejuang ASN. Pasalnya, tahun ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2024 dengan formasi sebanyak 2,3 juta lowongan.

Namun, yang menarik pemerintah telah mengumumkan dalam seleksi CPNS tahun 2024 akan ada formasi yang diprioritaskan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Alasan TMS yang Bikin Gugur CPNS 2023 Lengkap Tips Lolos Tes Administrasi ASN 2024

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan formasi yang akan diprioritaskan untuk IKN adalah mereka yang memiliki nilai bagus, multitasking, serta menguasai bidang digital berdasarkan hasil asesmen BKN.

“Persyaratan kompetensi yang lainnya tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai berAKHLAK,” kata Rini dalam Rapat Pimpinan Kementerian PANRB, pada 29 Januari 2024.

Kriteria Formasi untuk IKN
Dikutip dari bungko.desa.id, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN di IKN, di antaranya sebagai berikut:

1. Semua kementerian/lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat

2. Skema pemindahan ASN ke IKN akan dipindahkan secara bertahap, hal tersebut disesuaikan penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi para ASN mendapatkan satu unit baik untuk single maupun sudah berkeluarga.

3. Bagi para ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir).

4. Formasi CPNS tahun 2024 disiapkan untuk diprioritaskan pindah ke IKN.

Rincian Formasi CPNS Tahun 2024

Pemerintah akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta lowongan, yang akan dibagi untuk CPNS dan PPPK. Dengan rincian sebagai berikut.

Instansi pusat mendapatkan kebutuhan sebanyak 429.183 yang terdiri untuk CPNS sebanyak 207.247, dan untuk PPPK sebanyak 221.936.

Dari formasi tersebut merupakan gabungan dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan dosen.

Baca Juga: Diprediksi Lebih dari 7 Juta Pelamar CASN 2024, Berikut Strategi Pemilihan Formasi CPNS Agar Tidak Salah Langkah

Sementara itu, untuk instansi daerah ada sekitar 1.867.333 yang terdiri untuk CPNS sebanyak 483.575 dan untuk PPPK 1.383.758.

Formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru 419.146, tenaga kesehatan 417.196, dan untuk tenaga teknis sebanyak 547.416.

Sedangkan, untuk pengalokasian sekolah kedinasan pemerintah akan membuka formasi sebanyak 6.027.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil