AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diancam akan dijadikan tersangka dalam persidangan Jessica Wongso.
Hal itu karena dirinya memiliki sumber dari televisi dan YouTube. Penggunaan video dari televisi dan YouTube sebagai sumber karena tidak diberikan salinan resmi oleh saksi ahli, Muhammad Nuh Al Azhar.
"Kalian kupas Jaksa-jaksa, kuliti saya tentang sumber TV tidak ada surat tertulis. Saya terpaksa pakai video tiga dari tv dan satu dari YouTube karena tidak diberikan legal kopi oleh saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar," kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta dari YouTube Balige Academy pada Selasa (6/2/2024).
Rismon menegaskan bahwa jika pihak berwenang tidak percaya dengan bukti yang dia miliki, mereka dapat menemui dirinya di pengadilan untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya.
"Jangan semua bukti direkayasa dan tuntut saya. Kita akan jumpa di pengadilan dan saya akan membongkar semuanya," tegasnya.
Rismon menegaskan bahwa Ardito Muwardi, yang saat itu menjabat sebagai jaksa, tidak seharusnya diam terkait hal ini.
"Saya meminta Ardito Mawardi untuk tidak diam, karena saya sebagai ketua tim jaksa saat persidangan Jessica Wongso," ujar Rismon.
Rismon juga menyayangkan bahwa meskipun telah mengungkapkan hal ini di pengadilan, pihak berwenang terus mengabaikan fakta tersebut dan justru mengancamnya dengan status tersangka.
Baca Juga: Ini Cara Upload Form C.Hasil-PPWP ke Aplikasi Sirekap di HP Android oleh KPPS, Klik di Sini...
Ia menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak konsisten dan tidak adil.
"Sekarang, kalian dicari netizen untuk bertanggung jawab atas perbuatan kalian," ujarnya.
Rismon meminta bahwa keputusan pengadilan haruslah diambil berdasarkan fakta yang jelas dan bukan atas dasar rekayasa atau tuduhan tanpa bukti yang kuat.
"Padahal jelas analisis selain dari video dan youtube, saya katakan di analisi BAP saya ada reduksi frame. Kalian jatuhkan kredibilitas saya dengan menanyakan sertifikat kursus segala macam, bahkan sertifikat laptop," ungkapnya.