News

Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos Beras 6 Bulan Hanya KTP dengan Ciri Ini Saja, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 06 Feb 2024, 12:41 WIB
Ilustrasi Bansos Beras

AYOJAKARTA.COM - Pada Februari 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut mencakup program reguler seperti Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan secara bertahap, namun dengan kepastian bahwa pencairan PKH akan merambah ke seluruh KPM yang masih memenuhi kriteria dan telah sukses melakukan verifikasi rekening.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos pada Selasa 6 Februari 2024, proses pencairan BPNT dilakukan melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia pada 2024 ini.

Baca Juga: Hore! Bansos PKH dan BPNT Akhirnya Mulai Dicairkan Bank Ini, Segera Cek KKS

Meski demikian, terdapat perubahan signifikan dalam pencairan bantuan reguler PKH dan BPNT yang sebelumnya cair per 2 bulan untuk KKS bank himbara dan per 3 bulan untuk PT Pos kini menjadi per bulan.

Begitu juga dengan Bantuan Pangan Beras 10 kg (Bansos CPP) yang telah mulai disalurkan sejak minggu terakhir Januari 2024.

Beberapa KPM PKH dan BPNT mengeluhkan tidak menerima bantuan beras 10 kg tersebut, memunculkan pertanyaan mengapa hal ini bisa terjadi.

Ternyata, penyebab tak mendapatkan bantuan beras 10 kg bagi sebagian KPM PKH dan BPNT adalah adanya perubahan data penerima.

Baca Juga: Kriteria KPM yang Tak Cair Bantuan Sosial Tahap 1 Tahun Ini, Apa Saja?

Sebelumnya, bantuan tersebut diberikan kepada KPM berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial.

Namun pada 2024, penyaluran bantuan beras 10 kg menggunakan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Kemenko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Perubahan ini membuat sejumlah KPM yang sebelumnya terdaftar di DTKS tak lagi mendapat bantuan karena data penerima kini berasal dari P3KE.

Adanya perubahan ini memastikan keakuratan data penerima bantuan dan pencairan bantuan pangan berupa beras 10 kg dilakukan berdasarkan data penerima yang terdaftar dalam P3KE.

Baca Juga: Serba-Serbi KIP Kuliah: Syarat, Jadwal, Berkas hingga Fasilitas yang Didapat

Meski ada KPM yang mengeluhkan perubahan ini, pemerintah tetap menegaskan bahwa penggunaan data P3KE sebagai acuan penyaluran bantuan beras 10 kg bertujuan agar penyaluran tepat sasaran.

Dengan menggunakan metode "By Name, By Address, dan By Picture" (BNBA byCK), pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan pangan beras benar-benar diterima keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sesuai data P3KE.

Kepala Bappenas, Arif Prasetyo Adi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan ketepatan salur bantuan pangan beras sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan melindungi stabilitas ekonomi terutama menghadapi dampak siklus El Nino yang mempengaruhi produksi dan pasokan pangan.

Dengan demikian, meski terdapat perubahan dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketepatan sasaran agar bantuan tersebut benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah