News

Mengejutkan! Sedotan di Gelas Mirna Salihin Bahkan Direkayasa? Rismon Sianipar: Bukti Rekayasa Palsu Diedit Oleh…

Oleh: Linda Wati Selasa 06 Feb 2024, 11:32 WIB
Rismon Sianipar

AYOJAKARTA.COM -Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision Rismon Sianipar lagi-lagi mengungkap kejanggalan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Mirna Salihin.

Dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin, Rismon Sianipar menyoroti rekaman cctv Kafe Olivier yang dianggap telah direkayasa.

Setidaknya ada dua orang yang diduga oleh Rismon Sianipar menjadi dalang perekayasaan cctv kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Bela Raffi Ahmad Atas Dugaan Pencucian Uang, Hotman Paris: Salah Kami Berdua, Kami Sukses!

Dua orang yang diduga telah merekayasa adalah Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Ahzar dan Ahli Digital Forensik, Christoper Hariman Rianto.

Dalam YouTube Balige Academy, Rismon bahkan menyebut jika Hakim Binsar Gultom saat menangani kasus kopi sianida disebut menggunakan bukti yang telah direkayasa.

Adapun bukti tersebut yakni sedotan yang ada di dalam gelas Mirna Salihin.

“(Hakim) Binsar Gultom ini lagi-lagi berulang kali menggunakan bukti rekayasa kali ini oleh Christoper Hariman Rianto terkait dengan sedotan yang sudah ada di dalam gelas pukul 17:18:31 WIB,” kata Rismon.

Kata Rismon, hakim Binsar Gulton sengaja mencecar Jessica di persidangan dengan bukti yang telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar.

“Hakim Binsar Gultom ketika mencecar Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016 ia juga menggunakan bukti rekayasa pergerakan-pergerakan artificial buatan palsu yang sudah diedit oleh Muhammad Nuh Al Ahzar terkait dengan pukul 16:29:50 WIB di kamera 7,” kata Rismon.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Update SIKS-NG BLT Mitigasi Sudah SP2D? Bansos BPNT Rp200 Ribu Terpantau Cair di Bank Mandiri

Ia juga menduga, bahwa sebelumnya Krishna Murti telah berkoordinasi dengan Christoper Hariman Rianto juga Muhammad Nuh Al Ahzar.

“Christoper Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Ahzar dihadirkan di persidangan tanggal 10 Agustus 2016, berarti Anda (Krishna Murti) saat itu koordinasi sebelumnya,” katanya.

Rismon mengatakan, jika dua orang yang diduga telah merekayasa cctv itu telah menipu semua orang yang terlibat dalam menangani kasus kopi sianida.

“Dia telah menipu Anda, menipu semua hakim, menipu pengacara dan seluruh rakyat di Indonesia,” ujarnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky