AYOJAKARTA.COM - Ganjar Pranowo memberi tanggapan soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melanggar etik.
Ia mengaku terkejut mendengar kabar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ganjar Pranowo juga mengaku tak tahu sanksi apa yang akan diterima atas pelanggaran etik KPU dan berharap ini bisa menjadi pembelajaran demokrasi.
Capres nomor urut 3 itu mengatakan bahwa demokrasi harus berjalan dengan baik.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ketulusan Ada pada Prabowo Subianto: Publik Menyoroti Dia dalam Dimensi Emosi...
Namun Ganjar melihat jika Ketua MK bahkan Ketua KPU-nya saja saat ini melanggar etik, lantas apa yang akan dibanggakan kepada masyarakat dalam proses pemilu tahun ini.
“Lihatlah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?” tanyanya seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa etika perlu dijunjung tinggi.
Keputusan KPU yang melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka harus ditindaklanjuti.
“Etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan KPU ini harus ditindaklanjuti, apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” kata Cak Imin.
Baca Juga: Soal Isu Politisasi Bansos, TKN Prabowo-Gibran: Jika Ada Gambar Paslon 02, Lapor ke Bawaslu!
Dalam hal ini, Habiburokhman selaku Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran menyebut keputusan DKPP tak ada kaitannya dengan pencalonan Prabowo-Gibran.
Hal itu lantaran paslon 02 bukanlah terlapor dalam putusan DKPP.
“Bahwa keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran,” ujarnya.
“Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor bukan juga turut terlapor dalam perkara ini dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” imbuhnya.***