News

Respons Santai Ketua KPU Usai Terbukti Langgar Kode Etik Pendaftaran Gibran, Hasyim Asy'ari: Kewenangan Penuh DKPP

Oleh: Admin Senin 05 Feb 2024, 16:58 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari

AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini jelang pemilu 2024 14 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi nyatakan Ketua KPU Hasyim Asya'ari langgar kode etik. 

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPU berkenaan dengan pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Tak ingin banyak berkomentar, Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa putusan final DKPP merupakan kewenangan penuh majelis seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com

Baca Juga: Waduh! Ini 10 Kota Terpanas di Indonesia, Ternyata Jakarta Tidak Termasuk, Cek Apakah Ada Kota Kamu?

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ia mengikuti proses persidangan yang dilakukan oleh DKPP. 

"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024)

Sebagai informasi, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU bersama enam komisioner lainnya terbukti melanggar kode etik pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Putusan final DKPP ini disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. 

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," pungkasnya. 

Karena pelanggaran kode etik tersebut, Hasyim diberi peringatan keras terakhir sementara enam komisioner mendapatkan sanksi peringatan keras.

Baca Juga: 5 Kegiatan Isra Mi'raj 2024 di Sekolah untuk Anak SD Lengkap Tema yang Menarik

Gugatan pelanggaran kode etik ini merupakan perkara yang dilaporkan Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Keempatnya menggugat menyoal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Kala itu diketahui KPU belum merevisi aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky