AYOJAKARTA.COM - Butet Kartaredjasa memberi tanggapan soal kasusnya yang akhirnya diminta dicabut laporannya oleh PROJO.
Diketahui, Ketum PROJO meminta para sukarelawan pendukung Presiden Jokowi yang melaporkan Butet Kartaredjasa ke polisi untuk segera mencabut laporannya.
Budi menjelaskan permintaan itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta untuk tak memperkarakan budayawan Butet Kartaredjasa.
Dalam Instagram pribadinya, Butet menulis bahwa seharusnya yang disetop bukan hanya kasusnya saja.
Melainkan kasus-kasus temannya yang dilaporkan ke polisi, salah satunya adalah Aiman Witjaksono.
“Seharusnya yg distop bukan hanya kasus saya, tapi juga kawan2 lain yg dilaporkan ke polisi: Aiman dll,” tulis Butet Kartaredjasa dalam unggahan Instagram pribadinya, @masbutet.
Ia juga mengatakan bahwa siapapun yang berjuang dalam menegakan demokrasi maka harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman.
“BERJUANG BERSAMA. Semua yang berjuang menagakkan demokrasi harus dibebaskan dari berbagai bentuk ancaman. Uasuwoook,” tulis Butet dalam captionnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2024 Butet Kartaredjasa telah dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia dilaporkan oleh PROJO dengan organisasi sukarelawan lainnya, yakni Arus Bawah Jokowi dan Sedulur Jokowi.
Laporannya itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/114/1/2024/SPKT yang didasari dari pernyataan seniman asal Yogyakarta itu yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Butet Kartaredjasa dianggap pelapor telah melanggar Pasal 315 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Budi Arie juga menjelaskan Joko Widodo mewanti-wanti PROJO untuk tak membuat gaduh publik dengan laporan tersebut.***