News

Waduh! Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Bakal Kena Sanksi Diberhentikan?

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 07 Apr 2025, 10:55 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang menghadapi sanksi akibat perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.

AYOJAKARTA.COM -- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang menghadapi sanksi akibat perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.

Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Lucky tidak mengajukan permohonan izin untuk bepergian ke luar negeri, yang melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Gubernur Jawa Barat tersebut juga menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim tidak hanya melanggar aturan tetapi juga dianggap tidak bertanggung jawab. Terutama karena masa libur Lebaran adalah waktu penting bagi kepala daerah untuk berada di wilayahnya.

Baca Juga: Terbongkar! Segini Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Disindir Dedi Mulyadi Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

“Untuk gubernur, bupati walikota, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri,” ucap Dedi Mulyadi yang dikutip dari Kompas TV pada Senin 7 April 2025.

Diketahui, Lucky Hakim mengaku pergi ke Jepang dari 2 hingga 6 April 2025 dan berencana kembali bekerja pada 8 April.

Lucky Hakim mengungkapkan bahwa alasan di balik perjalanannya ke Jepang adalah untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Diam-diam Berlibur ke Jepang Tanpa Izin: WA Saya Gak Dibalas!

Ia menyatakan bahwa ia tidak mengajukan izin karena merasa cuti bersama masih berlaku hingga tanggal tersebut.

Ia juga sempat melakukan kegiatan open house dengan warga Indramayu sebelum keberangkatannya, menunjukkan bahwa ia tetap berkomitmen pada tugasnya sebagai bupati sebelum liburan

Namun, ia berencana untuk menghadap Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan situasinya.

Sanksi yang didapat

Sanksi yang dapat dikenakan termasuk pemberhentian atau diberhentikan sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) undang-undang tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim, Imbas Libur Lebaran Tanpa Izin Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara? Selengkapnya...

Sanksi ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wakil bupati yang melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Jika Lucky Hakim meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, ia dapat menerima teguran tertulis.

Teguran ini dapat diberikan maksimal dua kali sebelum sanksi lebih berat diterapkan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil