News

Gaji KPPS Per Hari atau Per Bulan? Segini Penghasilan yang Dianggap Menantu Idaman Tahun 2024

Oleh: Sarwendah Jumat 02 Feb 2024, 14:25 WIB
Pelantikan KPPS 2024

AYOJAKARTA.COM – Gaji KPPS per hari atau per bulan dan berapa besarannya?

KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang saat ini sedang viral di sosial media.

Salah satunya dikutip Ayojakarta.com dari TikTok @hendrabrudy yang diunggah pada 31 Januari 2024.

Video tersebut viral dan telah ditonton sebanyak 674,4 ribu tayangan, 13,7 ribu disukai dan 1,5 ribu komentar.

Baca Juga: Viral KPPS Ikut Pelantikan tapi Tak Terima Uang Transport, Begini Jawaban KPU RI

Dalam video menjelaskan bahwa pekerjaan KPPS merupakan menantu idaman karena gajinya.

“Tahu gitu dari dulu daftar KPPS aja daripada CPNS karena KPPS ternyata jadi mantu idaman,” tulis dalam postingan.

Selain itu dijelaskan bahwa gaji KPPS sebesar 1,2 juta per hari sehingga menjadikannya menantu idaman.

Dari postingan tersebut timbul pertanyaan beberapa warganet di TikTok mengenai gaji KPPS.

“Emang KPPS 1,2 juta perhari, kalau nggak salah sebulan tuh,” tulis @RB7*** di komentar.

Baca Juga: Lowongan Petugas KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka! Berikut Informasi Gaji, Syarat, Cara Daftar, hingga Dokumen yang Harus diunduh

Ternyata unggahan video itu merupakan salah satu jokes KPPS yang saat ini dianggap sebagai menantu idaman.

“Terkadang lucu melihat orang-orang ketika KPPS viral,” tulis @Inel*** di komentar.

Lalu berapa gaji KPPS yang sebenarnya dan berapa lama masa kerjanya?

Baca Juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Intip Persyaratan Lengkap di Sini

Dikutip Ayojakarta.com dari jdih.kpu.go.id berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, memuat tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Gaji KPPS diketahui sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Selain itu, juga terdapat pengaman TPS atau Satlinmas yang digaji sebesar Rp 700 ribu.

Baca Juga: Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Pengamat Politik Ingatkan Jumlah Anggota KPPS yang Tewas Saat Menjalankan Tugas

Namun masa kerja dari petugas KPPS Pemilu 2024 diketahui mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Sehingga gaji KPPS sebesar Rp 1,2 juta dibayarkan dengan masa kerja selama satu bulan bukan per hari.

Masa kerja KPPS bukan hanya di tanggal 14 Februari 2024 saja tetapi seperti yang sudah disebutkan di atas.***

Reporter Sarwendah
Editor Fathul Amanah