News

Anggaran Bansos 2024 Naik Rp20 Triliun di Masa Kampanye, Sri Mulyani: Sudah Diatur dalam Undang-undang APBN

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 01 Feb 2024, 13:56 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa bantuan sosial yang selama ini dibagikan oleh pemerintah Jokowi merupakan salah satu program dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dalam pernyataannya, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran bansos merupakan instrumen yang telah disetujui oleh semua partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dia menjadi instrumen yang sudah ada dalam APBN dan sudah disetujui oleh semua partai politik di DPR, di undang-undang. Dia menjadi instrumen negara bersama ini untuk menekankan bahwa bansos tahun 2023 nilainya Rp476 triliun” ucap Sri Mulyani, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube MetroTV, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama Tahun 2024, Ada Status Baru?

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembahasan terkait APBN dan bansos melibatkan semua partai politik yang menggunakan hak budgetnya bersama pemerintah.

Ia memberikan gambaran bahwa dalam bansos tahun 2023, terdapat alokasi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 9,9 juta kelompok penerima, sembako untuk 18,7 juta kelompok penerima, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino.

"Pada tahun 2023, kita introduce BLT El Nino karena waktu itu musim kering memuncak. Sekarang, meskipun sudah mulai hujan, namun kemudian muncul banjir sehingga musim tanamnya tetap tergeser," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: UPDATE! Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 Makin Merata! Selain BRI, Bank Ini Menyusul Cair? Simak Informasinya di Sini!

Adapun subsidi-subsidi seperti subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi kredit usaha rakyat, dan bantuan pangan telah diatur dalam APBN 2023 dengan total nilai mencapai Rp476 triliun.

Untuk tahun 2024, alokasi bansos di dalam APBN mencapai Rp400,96 triliun, jad beda 20 triliun.

"Ini tentu nanti realisasi dan perkembangannya akan terus kita monitor. Poin saya, angka Rp476 triliun tahun lalu dan Rp496 triliun tahun ini, adalah di dalam undang-undang APBN, di bawah oleh pemerintah, dibahas oleh DPR, dan ditetapkan dalam undang-undang” ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Penerima Manfaat Sumringah, Ini 2 Jenis Bansos yang Siap Disalurkan Pemerintah

“Sehingga, kalau pemerintah menggunakan APBN itu adalah uang anggaran pendapatan belanja Negara dimana sumbernya juga telah disetujui oleh DPR," tandas Sri Mulyani.

Penegasan Sri Mulyani ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengaturan dan penggunaan dana bansos. 

Sebab hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan proses yang melibatkan seluruh partai politik di DPR.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris