News

Info Untuk Para ASN! Gaji PNS 2024 Naik Tapi Belum Sesuai Dibayar, Apakah Ada Rapel di Bulan Februari?

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Kamis 01 Feb 2024, 06:09 WIB
Info Untuk Para ASN! Gaji PNS 2024 Naik Tapi Belum Sesuai Dibayar, Apakah Ada Rapel di Bulan Februari?

AYOJAKARTA.COM -- Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan terkait gaji yang diterima Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pengumuman terkait gaji para PNS yang akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023.

Terkait gaji PNS yang naik pada tahun 2024 juga telah disahkan dalam UU APBN 2024, dan dalam hal ini Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga telah mengatakan kalau kenaikan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2024.

Baca Juga: 10 Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Lolos PNS, Kampusmu Termasuk?

Adapun berikut ini adalah daftar atau nominal gaji PNS sebelum adanya kenaikan, gaji PNS berikut ini sesuai dengan PP sebelumnya, yaitu PP 15 tahun 2019, yaitu:

- Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Sekolah Kedinasan yang Lulusannya Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik untuk Daftar?

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.200 hingga Rp4.797.000

- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IVd: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Nah, adapun terkait kenaikan gaji PNS 2024 yang terbaru ini, Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses penyusunan.

Sehingga, walaupun Menkeu Sri Mulyani telah menegaskan kenaikan gaji akan dilaksanakan pada bulan Januari, akan tetapi untuk bulan Februari ini, gaji PNS masih mengacu pada peraturan PP lama, atau PP sebelumnya.

Terkait berlakunya PP terbaru ini belum dapat dipastikan, dan belum bisa di yakinkan apakah rapelan gaji nantinya akan berlaku di bulan tersebut.

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Gratis yang Lulusannya Langsung Jadi PNS, Siapa Minat?

Disamping itu, jika mengacu pada PP terbaru, maka gaji PNS 2024 akan naik sebesar 8%. Adapun berikut ini daftar gaji yang diterima PNS 2024 setelah naik 8%, yakni:

- Golongan Ia: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

- Golongan IIa: Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

- Golongan IIb: Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604

- Golongan IIc: Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200

- Golongan IIIa: Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312

- Golongan IIIb: Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848

- Golongan IIIc: Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592

- Golongan IIId: Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760

Baca Juga: Calon PNS Wajib Tahu! Ini Perbedaan antara CPNS Pusat dan Daerah, Apa Saja Itu? Simak di Sini

- Golongan IVa: Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452

- Golongan IVd: Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636

- Golongan IVe: Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil