AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida yang telah mendakwa Jessica Wongso hingga harus rela menjalani 20 tahun penjara hingga kini masih hangat diperbincangkan.
Bahkan bukan hanya kuasa hukum Jessica Wongso yang terus mengupayakan keadilan baginya, melainkan pihak-pihak lain juga banyak yang memberikan bantuan seperti salah satunya Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar adalah salah satu saksi ahli digital yang pernah membantu meringankan Jessica Wongso di pengadilan tahun 2016 silam.
Baca Juga: Aktivitas Jessica Wongso dan Rekaman CCTV Tidak Sinkron, Rismon Sianipar Ungkap Ada yang Diubah
Sayangnya ketika Rismon berbicara soal kejanggalan pada rekayasa CCTV di Kafe Olivier, suaranya di pengadilan tidak didengar baik oleh Jaksa maupun Hakim.
Tentunya ini membuat pertanyaan banyak pihak mengapa adanya kejanggalan yang secara terang-terangan terjadi tidak mengubah apapun dari keputusan hakim.
Bahkan Hakim berani memutuskan perkara ini dengan memberikan putusan hukuman kepada Jessica Wongso selama 20 tahun penjara hanya berdasarkan rekaman CCTV yang secara jelas diduga oleh Rismon sudah direkayasa.
Seperti baru-baru ini Rismon Sianipar kembali membuka fakta baru dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Rismon menemukan sebuah fakta bahwa ada chat Jessica Wongso di dalam grupnya bersama Mirna (korban) dan Hani sang sahabat yang hilang.
Dijelaskan oleh Rismon bahwa Jessica seharusnya mengirimkan chat di dalam grup pada pukul 16.27.07 WIB, 16.27.13 WIB dan 16.27.18 WIB.
"Nah ini dari Jessica itu pesannya ke grupnya mereka 'gua udah pesan' normal 16.27.07 WIB," kata Rismon seperti dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Senin (29/1/2024).
"Nah ini bukti chatnya terus ini 16.27.13 ada di sini tulisannya ya Mirna, Oke dari Jessica juga 16.27.13," lanjut Rismon.
Berikutnya Rismon menjelaskan ada juga chat dari Hani dan dibalas kembali oleh Jessica pada pukul 16.27.18 WIB.
Namun menurut Rismon, anehnya pada BAP Saksi ahli Herman Fransiskus ketika mengekstrak chat grup tersebut, ketika dicari ketiga chat Jessica di waktu tersebut tidak ditemukan.
"Nah sementara ya ketika menunjukkan video dengan timestamp pada pukul-pukul tersebut, tidak ada ditemukan aktivitas chat oleh Jessica Kumala Wongso," jelas Rismon.
Rismon menduga bahwa chat yang hilang tersebut sengaja dihilangkan oleh Jaksa Shandy Handika bersama saksi ahli Christopher Hariman Rianto.
Baca Juga: 10 Bukti Rekayasa CCTV Jessica Wongso Sudah di Tangan, Rismon Sianipar Desak Krishna Murti Tuntut MN
"Nah ini lah video interaksi antara Jaksa Shandy Handika dengan perekayasa Christopher Hariman Rianto ya kan berdrama mereka sehingga chat Jessica Wongso diketuga waktu tersebut hilang," terangnya lagi.
Rismon kemudian menerangkan video rekaman CCTV bahwa Jessica tengah mengirimkan chat di waktu tersebut ke grup.
Namun aktivitas tersebut dalam rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan berubah dan digantikan dengan pergerakan tangan Jessica yang mengambil sesuatu.
Rismon pun lantas menyentil nama Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya tahun 2016 silam yang juga teroibat dalam pemeriksaan kasus tersebut.***