AYOJAKARTA.COM -- Saksi Ahli Digital, Rismon Sianipar meminta Tito Karnavian melaporkan Muhammad Nuh Al Azhar atas dugaan merakayasa barang bukti yang dapat mempengaruhi keputusan hukum terhadap Jessica Wongso.
Menurutnya, ia memiliki 10 video sebagai alat bukti yang menunjukkan rekayasa yang dilakukan Muhammad Nuh Al Azhar dan anggota asosiasi forensik digital Indonesia, Christopher Hariman Rianto.
"Saya memiliki alat bukti 10 video yang direkayasa anak buah bapak yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan anggota asosiasi forensik digital Indonesia, Christopher Hariman Rianto," ungkap Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Jumat (26/1/2024).
Ia mendesak Tito Karnavian memfasilitasi pertemuan dengan Presiden Joko Widodo guna mengungkap rahasia dan membongkar kejahatan digital yang dilakukan M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
"Kita perlu membongkar kejahatan digital ini agar ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal serupa. Saya harap Pak Tito dapat menyelenggarakan pertemuan dengan presiden untuk membentuk tim kecil dan tim pencari fakta terkait rekayasa CCTV di Kafe Olivier khususnya pada kamera 7 dan kamera 9 yang diduga direkayasa oleh M Nuh Al Azhar bersama temannya," paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam analisisnya, terdapat dua resolusi berbeda pada kamera 7 dalam rentan waktu yang sama menunjukkan adanya rekayasa digital.
Rismon menduga bahwa manipulasi dan rekayasa tersebut dilakukan dengan tujuan mengaburkan fakta atau pergerakan pada meja 54 di Kafe Olivier.
"Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa anak buah bapak telah melakukan manipulasi dan rekayasa. Setelah kita ungkap, saya harap Pak Tito melaporkan M Nuh Al Azhar agar dihukum dan dipecat karena mengkhianati tugas sebagai ahli digital forensik," harapnya.
Ia mengungkapkan bahwa rekayasa yang dilakukan mencapai 73,3 persen data hilang.
Setelah mengungkap rekayasa ini, ia berharap Jessica Wongso tak lagi menjadi tersangka atau terdakwa berdasarkan alat bukti yang diduga direkayasa dan dirusak.
"Tolonglah pak, setelah kita bongkar rekayasa ini maka Jessica tidak lagi menjadi tersangka atau terdakwa menggunakan alat bukti yang sudah di rekayasa dan dirusak," pungkasnya.***